Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Julmansyah di Jakarta. (Hilmi/Jawa Pos)
JawaPos.com-Masyarakat adat yang turun-temurun tinggal di hutan kini bisa hidup lebih tenang. Mereka tidak lagi dibayangi penindakan hukum terkait pengelolaan hutan.
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan terkait hubungan masyarakat adat dengan desa. Dalam putusannya, Majelis Hakim MK menyatakan bahwa Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 110B ayat (1) UU Pencegahan dan Pengrusakan Hutan Dalam UU Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi UU dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, tetapi bersyarat.
"Dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial," kata Ketua MK Suhartoyo.
Sanksi yang diatur dalam UU tersebut tidak berlaku untuk masyarakat yang tinggal di hutan secara turun temurun dan tidak untuk tujuan komersial.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan petunjuk teknis sebagai rambu-rambu mereka selama hidup di hutan. Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Julmansyah mengatakan, sekitar 345 ribu hektar kawasan hutan dihuni masyarakat adat.
Dia menekankan bahwa putusan MK itu membawa angin segar bagi para masyarakat adat.
"Selama mereka tinggal di situ secara turun temurun," kata Julmansyah, Minggu (26/10).
Mereka mengelola atau memanfaatkan hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup, bukan untuk tujuan komersial atau industri. Kriteria tersebut bisa dilihat dengan alat-alat pengelolaan hutan atau tanaman yang digunakan.
Jika mereka menggunakan peralatan berat seperti eksavator atau traktor, itu bisa jadi ada unsur komersial. Tetapi jika menggunakan alat-alat tradisional, maka itu untuk pemenuhan hidup mereka.
Julmansyah menekankan bahwa putusan MK tersebut masih cukup luas dan abstrak. Dikhawatirkan memunculkan perbedaan pengertian di masyarakat.
"Kemenhut sedang menyusun aturan yang lebih teknis. Khususnya terkait kriteria masyarakat adat tersebut seperti apa saja," jelas Julmansyah.
Kemenhut juga tidak akan melakukan pendataan ulang seluruh masyarakat adat yang sudah mendiami kawasan hutan bertahun-tahun.
Ke depan, kebijakan baru tersebut bisa dikolaborasikan dengan program Perhutanan Sosial, yaitu pengelolaan hutan oleh masyarakat setempat. Tujuannya untuk kesejahteraan. Kemenhut akan melibatkan pakar di bidangnya untuk memastikan regulasi teknis terkait kriteria masyarakat adat di hutan bisa diterapkan dengan baik.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022