Logo JawaPos
Author avatar - Image
27 Oktober 2025, 03.05 WIB

Keluar Putusan MK, Masyarakat Adat di Hutan Dapat Hidup Lebih Tenang

Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Julmansyah di Jakarta. (Hilmi/Jawa Pos) - Image

Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Julmansyah di Jakarta. (Hilmi/Jawa Pos)

JawaPos.com-Masyarakat adat yang turun-temurun tinggal di hutan kini bisa hidup lebih tenang. Mereka tidak lagi dibayangi penindakan hukum terkait pengelolaan hutan.

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan terkait hubungan masyarakat adat dengan desa. Dalam putusannya, Majelis Hakim MK menyatakan bahwa Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 110B ayat (1) UU Pencegahan dan Pengrusakan Hutan Dalam UU Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi UU dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, tetapi bersyarat.

"Dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial," kata Ketua MK Suhartoyo.

Sanksi yang diatur dalam UU tersebut tidak berlaku untuk masyarakat yang tinggal di hutan secara turun temurun dan tidak untuk tujuan komersial.

Kementerian Kehutanan Siapkan Petunjuk Teknis

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan petunjuk teknis sebagai rambu-rambu mereka selama hidup di hutan. Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Julmansyah mengatakan, sekitar 345 ribu hektar kawasan hutan dihuni masyarakat adat.

Dia menekankan bahwa putusan MK itu membawa angin segar bagi para masyarakat adat.

"Selama mereka tinggal di situ secara turun temurun," kata Julmansyah, Minggu (26/10).

Mereka mengelola atau memanfaatkan hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup, bukan untuk tujuan komersial atau industri. Kriteria tersebut bisa dilihat dengan alat-alat pengelolaan hutan atau tanaman yang digunakan.

Jika mereka menggunakan peralatan berat seperti eksavator atau traktor,  itu bisa jadi ada unsur komersial. Tetapi jika menggunakan alat-alat tradisional, maka itu untuk pemenuhan hidup mereka.

Julmansyah menekankan bahwa putusan MK tersebut masih cukup luas dan abstrak. Dikhawatirkan memunculkan perbedaan pengertian di masyarakat.

"Kemenhut sedang menyusun aturan yang lebih teknis. Khususnya terkait kriteria masyarakat adat tersebut seperti apa saja," jelas Julmansyah.

Kemenhut juga tidak akan melakukan pendataan ulang seluruh masyarakat adat yang sudah mendiami kawasan hutan bertahun-tahun.

Ke depan, kebijakan baru tersebut bisa dikolaborasikan dengan program Perhutanan Sosial, yaitu pengelolaan hutan oleh masyarakat setempat. Tujuannya untuk kesejahteraan. Kemenhut akan melibatkan pakar di bidangnya untuk memastikan regulasi teknis terkait kriteria masyarakat adat di hutan bisa diterapkan dengan baik.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore