
Mahasiswa diduga korban bullying di Universitas Udayana yang bunuh diri, Timothy Anugerah Saputra. (X @wonyukal)
JawaPos.com - Kematian mahasiswa Sosiologi Universitas Udayana (Unud) Timothy Anugerah Saputra masih menjadi sorotan publik. Ayah Timothy resmi melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar pada Sabtu (18/10).
Setelah insiden tragis itu, muncul dugaan adanya peserta didik (co-ass) di Rumah Sakit Prof. Ngoerah yang ikut membully Timothy lewat media sosial setelah ia meninggal dunia.
Dikutip dari Radar Bali (JawaPos Group), Plt Direktur Utama RS Ngoerah, dr. I Wayan Sudana, mengakui peristiwa tersebut berdampak pada citra rumah sakit. Kini, mahasiswa tersebut telah dikembalikan ke Universitas Udayana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Salah satu peserta co-ass tersebut dikembalikan ke Universitas Udayana untuk dilakukan pendalaman dan investigasi. Jika nantinya terbukti yang bersangkutan melakukan tindakan pelanggaran etika atau perundungan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya dikutip JawaPos.com, Senin (20/10).
Sudana menegaskan, para pelaku bukanlah karyawan RS, melainkan peserta didik. Pihaknya pun berkomitmen menciptakan lingkungan belajar dan kerja yang aman, beretika, dan saling menghargai.
"RS Ngoerah mengajak semua pihak untuk menggunakan media sosial secara bijak dan menjaga nama baik institusi serta profesi kesehatan," jelasnya.
Kasus ini semakin ramai setelah beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berisi candaan dan olok-olokan terhadap almarhum Timothy. Ucapan nir-empati itu menimbulkan kemarahan publik.
Berdasarkan hasil rapat antara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud bersama Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Himpunan Mahasiswa Program Studi, serta mahasiswa yang terlibat dalam percakapan, dipastikan isi percakapan tersebut terjadi setelah almarhum meninggal dunia, bukan sebelum kejadian.
Dengan demikian, percakapan itu tidak menjadi penyebab Timothy nekat melompat dari lantai empat Gedung FISIP pada 15 Oktober lalu.
Fakultas FISIP Unud telah menyerahkan hasil rapat kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Udayana untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan universitas.
Universitas Udayana mengecam keras segala bentuk ucapan, komentar, atau tindakan nir-empati, perundungan, kekerasan verbal, maupun tindakan tidak empatik, baik di dunia nyata maupun di ruang digital.
Mereka juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada mahasiswa yang terlibat, serta memperkuat edukasi tentang etika komunikasi publik dan penggunaan media sosial yang bertanggung jawab.
Rektor Universitas Udayana, Prof. I Ketut Sudarsana, menyampaikan rasa duka yang mendalam atas kepergian Timothy.
"Kami sangat berduka atas kepergian salah satu mahasiswa terbaik kami. Universitas Udayana turut merasakan kesedihan yang mendalam bersama keluarga dan seluruh civitas akademika," kata Sudarsana.
Ia menegaskan, kampus harus menjadi ruang yang aman dan berempati.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022