
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (Jawa Pos/ Istimewa)
JawaPos.com-Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan).
Putusan tersebut menegaskan bahwa ketentuan mengenai hak imunitas jaksa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam putusannya, MK menyatakan Jaksa tidak lagi memiliki kekebalan mutlak dari proses hukum.
Aparat penegak hukum kini dapat memeriksa atau menahan jaksa tanpa izin Jaksa Agung apabila memenuhi syarat pengecualian. Seperti tertangkap tangan atau diduga kuat melakukan tindak pidana berat.
Permohonan gugatan itu diajukan Agus Setiawan (aktivis/mahasiswa), Sulaiman (advokat), dan Perhimpunan Pemuda Madani. Kuasa hukum pemohon, Kafin Muhammad, dari Themis Indonesia Law Firm, menyambut baik putusan tersebut. Putusan itu memberikan kepastian hukum agar Kejaksaan dapat diawasi dengan supremasi hukum.
"Putusan ini menjadi momentum penting untuk membangun kejaksaan yang kuat sekaligus dapat diawasi, demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia," kata Kafin kepada JawaPos.com, Kamis (16/10).
Dalam putusan perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa dalam prinsip negara hukum harus menganut prinsip persamaan semua orang dihadapan hukum, khususnya dalam perspektif perlindungan hukum bagi sesama penegak hukum. Serta penegakan hukum tidak boleh membeda-bedakan warga negara dengan penegak hukum.
MK berpendapat pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,
sepanjang tidak dimaknai atau dikecualikan maupun tidak diberlakukan dalam hal tertangkap tangan, melakukan tindak pidana atau berdasar bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau tindak pidana khusus.
Dalam frasa tersebut, MK menegaskan bahwa imunitas jaksa tidak bersifat absolut. Namun, norma tersebut tetap berlaku sepanjang dimaknai sebagai perlindungan fungsional yang terbatas, bukan kekebalan hukum yang menghalangi penegakan hukum terhadap jaksa yang menyalahgunakan wewenang.
"Putusan MK ini menjadi tonggak penting terciptanya keselarasan pengaturan imunitas bagi aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman lainnya," ucap Kafin.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
