Logo JawaPos
Author avatar - Image
17 Oktober 2025, 06.19 WIB

Mahkamah Konstitusi Cabut Kekebalan Jaksa, Penegakan Hukum di Indonesia Semakin Tegas

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (Jawa Pos/ Istimewa) - Image

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (Jawa Pos/ Istimewa)

JawaPos.com-Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan).

Putusan tersebut menegaskan bahwa ketentuan mengenai hak imunitas jaksa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam putusannya, MK menyatakan Jaksa tidak lagi memiliki kekebalan mutlak dari proses hukum.

Aparat penegak hukum kini dapat memeriksa atau menahan jaksa tanpa izin Jaksa Agung apabila memenuhi syarat pengecualian. Seperti tertangkap tangan atau diduga kuat melakukan tindak pidana berat.

Permohonan gugatan itu diajukan Agus Setiawan (aktivis/mahasiswa), Sulaiman (advokat), dan Perhimpunan Pemuda Madani. Kuasa hukum pemohon, Kafin Muhammad, dari Themis Indonesia Law Firm, menyambut baik putusan tersebut. Putusan itu memberikan kepastian hukum agar Kejaksaan dapat diawasi dengan supremasi hukum.

"Putusan ini menjadi momentum penting untuk membangun kejaksaan yang kuat sekaligus dapat diawasi, demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia," kata Kafin kepada JawaPos.com, Kamis (16/10).

Dalam putusan perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa dalam prinsip negara hukum harus menganut prinsip persamaan semua orang dihadapan hukum, khususnya dalam perspektif perlindungan hukum bagi sesama penegak hukum. Serta penegakan hukum tidak boleh membeda-bedakan warga negara dengan penegak hukum.

MK berpendapat pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,
sepanjang tidak dimaknai atau dikecualikan maupun tidak diberlakukan dalam hal tertangkap tangan, melakukan tindak pidana atau berdasar bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau tindak pidana khusus.

Dalam frasa tersebut, MK menegaskan bahwa imunitas jaksa tidak bersifat absolut. Namun, norma tersebut tetap berlaku sepanjang dimaknai sebagai perlindungan fungsional yang terbatas, bukan kekebalan hukum yang menghalangi penegakan hukum terhadap jaksa yang menyalahgunakan wewenang.

"Putusan MK ini menjadi tonggak penting terciptanya keselarasan pengaturan imunitas bagi aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman lainnya," ucap Kafin.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore