Ilustrasi palu hakim (JawaPos.com)
JawaPos.com - Pemerintah menggugat PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan Jakarta, untuk membayar royalti sebesar USD 45 juta atau sekitar Rp 742,5 miliar atas penggunaan lahan negara di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) selaku penggugat bersama Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK, Kharis Sucipto, mengatakan nilai tersebut mencakup bunga dan denda atas penggunaan lahan negara selama periode 2007–2023 atau sekitar 16 tahun.
“Semuanya sudah dihitung dengan prinsip kehati-hatian dengan bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), disertai landasan hukum dan fakta-fakta yang ada,” kata Kharis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10).
Menurut Kharis, pemerintah telah berulang kali menagih royalti tersebut, termasuk melalui surat somasi, namun tidak direspons oleh PT Indobuildco. Karena itu, pemerintah menempuh langkah hukum perdata untuk menagih kewajiban pembayaran.
Ia menjelaskan, PT Indobuildco sebelumnya sudah membayar royalti untuk periode penggunaan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora tahun 1971–2002.
Pada 2016, perusahaan itu juga membayar royalti beserta bunga dan denda untuk periode 2003–2006, berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/Pdt/2011 tertanggal 23 November 2011.
Namun, karena PT Indobuildco masih menggunakan lahan hingga berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora masing-masing pada 3 Maret 2023 dan 3 April 2023, Mensesneg dan PPKGBK menilai masih ada kewajiban royalti yang belum dilunasi.
“Mensesneg dan PPKGBK telah berulang kali menagih melalui somasi, namun hingga kini PT Indobuildco belum melakukan pembayaran,” tegas Kharis.
Atas dasar itu, Mensesneg bersama PPKGBK mengajukan gugatan perdata dengan Nomor Perkara 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, dengan Mensesneg dan PPKGBK sebagai penggugat dan PT Indobuildco sebagai tergugat. Sidang gugatan tersebut kini telah memasuki agenda pemeriksaan keterangan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara, kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyebut tidak ada pembayaran royalti sepihak kepada negara. Ia menuturkan, pembayaran royalti seharusnya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
"Bagaimana mungkin kontribusi kepada negara atau tarif, ini istilahnya di undang-undang kontribusi, tidak ada royalti, kepada negara itu sepihak," ucap Hamdan Zoelva.
Hamdan menegaskan, pembayaran royalti tanpa kesepakatan kedua belah pihak tidak bisa diterapkan.
"Jadi tidak ada penentuan kontribusi kepada negara di atas HPL tanpa ada perjanjian atau disepakati. Kalau secara sepihak oleh pembangun HPL tanpa disepakati oleh yang memanfaatkan HPL, itu tidak mungkin ada, tidak pernah terjadi," pungkasnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
