Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan memaparkan kebijakan sertifikasi halal di Cibubur, Kota Bekasi (6/10). (Hilmi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kebijakan wajib halal akan berlaku efektif mulai 18 Oktober 2026. Jika masih ada produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan yang tidak mencantumkan label halal, maka akan masuk kategori ilegal.
Ketentuan wajib halal itu disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan di Cibubur, Kota Bekasi (6/10).
"Tahun depan wajib halal. Kalau tidak halal ya ilegal," terangnya. Haikal menegaskan bahwa aturan tersebut adalah amanah Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang harus dipatuhi semua pihak.
Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu mengatakan aturan wajib halal tersebut meliputi produk makanan, minuman, obat-obatan, produk kosmetik, dan sejenisnya. "Termasuk skin care, odol, sampo, itu wajib halal," jelasnya.
Khusus untuk makanan dan minuman, sejatinya aturan wajib halal sudah berlaku sejak Oktober 2024 yang lalu.
Tetapi karena masih banyak yang belum sertifikasi halal, Pemerintah menetapkan untuk diperpanjang sampai Oktober 2026. Yang banyak belum sertifikat halal diantaranya adalah pelaku UMKM.
Haikal mengatakan, untuk tahun depan sudah tidak ada perpanjangan lagi. "Aturannya sudah fix," tegas dia.
Untuk itu dia berharap pelaku usaha untuk mentaati aturan tersebut. Sedangkan bagi pelaku UMKM tidak perlu khawatir. Karena ada program sertifikasi halal gratis.
Dia berharap pelaku UMKM seperti warung Tegal (warteg), soto ayam, pecel lele, soto Betawi, dan sejenisnya untuk segera memproses sertifikasi halal. Setahun terakhir sudah ada 700 lebih gerai warteg yang mendapatkan sertifikat halal.
Haikal mengingatkan sertifikasi halal itu sangat bermanfaat bagi pemilik usaha warung. Dia mencontohkan warung ayam goreng di Solo yang sempat bermasalah gara-gara label halal, masih tutup sampai sekarang.
"Bayangkan omset yang seharusnya mereka dapat. Bayangkan pekerja yang sehari-hari menggantungkan rezeki di sana," tandasnya.
Babe Haikal menegaskan sertifikasi halal untuk pelaku UMKM semata-mata untuk melindungi pelaku usaha.
Karena restoran asing yang masuk ke Indonesia sudah dilengkapi sertifikasi halal. Jika pelaku UMKM tidak ikut sertifikasi halal, dikhawatirkan tidak ada yang membeli lagi di kemudian hari.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
