Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan memaparkan kebijakan sertifikasi halal di Cibubur, Kota Bekasi (6/10). (Hilmi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kebijakan wajib halal akan berlaku efektif mulai 18 Oktober 2026. Jika masih ada produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan yang tidak mencantumkan label halal, maka akan masuk kategori ilegal.
Ketentuan wajib halal itu disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan di Cibubur, Kota Bekasi (6/10).
"Tahun depan wajib halal. Kalau tidak halal ya ilegal," terangnya. Haikal menegaskan bahwa aturan tersebut adalah amanah Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang harus dipatuhi semua pihak.
Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu mengatakan aturan wajib halal tersebut meliputi produk makanan, minuman, obat-obatan, produk kosmetik, dan sejenisnya. "Termasuk skin care, odol, sampo, itu wajib halal," jelasnya.
Khusus untuk makanan dan minuman, sejatinya aturan wajib halal sudah berlaku sejak Oktober 2024 yang lalu.
Tetapi karena masih banyak yang belum sertifikasi halal, Pemerintah menetapkan untuk diperpanjang sampai Oktober 2026. Yang banyak belum sertifikat halal diantaranya adalah pelaku UMKM.
Haikal mengatakan, untuk tahun depan sudah tidak ada perpanjangan lagi. "Aturannya sudah fix," tegas dia.
Untuk itu dia berharap pelaku usaha untuk mentaati aturan tersebut. Sedangkan bagi pelaku UMKM tidak perlu khawatir. Karena ada program sertifikasi halal gratis.
Dia berharap pelaku UMKM seperti warung Tegal (warteg), soto ayam, pecel lele, soto Betawi, dan sejenisnya untuk segera memproses sertifikasi halal. Setahun terakhir sudah ada 700 lebih gerai warteg yang mendapatkan sertifikat halal.
Haikal mengingatkan sertifikasi halal itu sangat bermanfaat bagi pemilik usaha warung. Dia mencontohkan warung ayam goreng di Solo yang sempat bermasalah gara-gara label halal, masih tutup sampai sekarang.
"Bayangkan omset yang seharusnya mereka dapat. Bayangkan pekerja yang sehari-hari menggantungkan rezeki di sana," tandasnya.
Babe Haikal menegaskan sertifikasi halal untuk pelaku UMKM semata-mata untuk melindungi pelaku usaha.
Karena restoran asing yang masuk ke Indonesia sudah dilengkapi sertifikasi halal. Jika pelaku UMKM tidak ikut sertifikasi halal, dikhawatirkan tidak ada yang membeli lagi di kemudian hari.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
