
Ketua Mahkamah PPP Ade Irfan Pulungan menggelar konferensi pers menyikapi kondisi internal partai usai Muktamar X Ancol, di Plataran Darmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu malam (1/10). (Ridwan/Jawapos)
JawaPos.com - Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merespons keputusan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menandatangani Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Muktamar X versi Ketua Umum terpilih Muhamad Mardiono. Ketua Mahkamah Partai, Ade Irfan Pulungan, menyatakan kelengkapan syarat formil kubu Mardiono belum sepenuhnya terpenuhi.
Ia menyebut, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat keterangan tidak adanya perselisihan kepada Mardiono, terkait kepengurusan partai. Dalam SK yang beredar, susuna pengurus kubu Mardiono didampingi tiga Wakil Ketua Umum, mereka di antaranya Epyardi Asda, Ermalena, Rusli Efendi.
Sementara, Sekretaris Jenderal didapuk oleh Imam Fauzan A Uskara dengan Wakil Sekretaris Jenderal Atik Heru Maryanti. Serta, Bendahara Umum Arya Permana Graha dan Ketua Bidang Pemenangan Pemilu H. Patrika Susana.
"Saya bilang ada persyaratan-persyaratan, ada beberapa poin, salah satu persyaratannya adalah surat dari mahkamah partai tentang tidak adanya perselisihan," kata Ade Irfan Pulungan dikonfirmasi, Kamis (2/10).
Menurutnya, kubu Mardiono tidak pernah meminta surat keterangan tidak ada perselisihan kepada Mahkamah Partai. Karena itu, ia menuding syarat formil kubu Mardiono seharusnya belum terpenuhi.
"Artinya secara hukum, kalau Menkum mengesahkan kepengurusan Pak Mardiono, artinya satu poin syarat formilnya ya," tegasnya.
Dalam kesempatan berbeda, Ade Irfan sebelumnya menegaskan tidak ada dualisme kepemimpinan di partai berlambang Ka'bah. Mantan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu menilai, Muktamar X PPP secara aklamasi menetapkan Agus Suparmanto telah berjalan sesuai aturan.
"Mencermati Muktamar PPP yang digelar 27-29 September di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta telah memilih dan menetapkan secara aklamasi terpilihnya bapak Haji Agus Suparmanto," ungkap Ade Irfan Pulungan dalam konferensi pers di Plataran Darmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu malam (1/10).
Sebelumnya, Menkum Supratman Andi Agtas mengaku telah mengesahkan salah satu hasil Muktamar X PPP. Ia mengaku telah mengesahkan SK terhadap kepengurusan PPP kubu Muhamad Mardiono.
"Khusus yang terkait dengan PPP, pada tanggal 30 (September) salah satu yang mendaftar adalah Pak Mardiono," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).
Ketua Umum PPP terpilih hasil Muktamar X Ancol kubu Mardiono terlebih dahulu mendaftarkan kepengurusan ke Kementerian Hukum (Kemenkum), sejak Selasa (30/9). Penyerahan berkas itu dilakukan lebih dulu, setelah kemudian kubu Agus Suparmanto menyerahkan hasil Muktamar ke Kemenkum, pada Rabu (1/10) kemarin.
"Kemudian setelah mereka mengakses sistem administrasi badan hukum, kami lakukan penelitian sebagaimana yang telah dilakukan teman-teman di Ditjen AHU, maka setelah dilakukan penelitian berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, di mana menggunakan anggaran dasar dan rumah tangga hasil Muktamar ke IX, di Makassar lalu dan itu tidak berubah," tegasnya.
Supratman menyatakan, penandatanganan SK terhadap kubu Mardiono disahkan sekitar pukul 10.00 WIB, pada Rabu (1/10) kemarin. Sementara, kubu Agus Suparmanto baru menyerahkan dokumen kepengurusan pada Rabu sore.
"Saya belum tahu (penyerahan hasil muktamar kubu Agus Suparmanto). Karena saya tidak pernah bertemu. Intinya SK Menteri Hukum tentang pengesahan kepengurusan hasil Muktamar PPP saya sudah tandatangani kemarin sekitar jam 10 atau 11," pungkasnya.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
