Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Oktober 2025 | 02.24 WIB

Kejaksaan Tetapkan Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Kasus Dana Hibah, Diduga Rugikan Negara Rp 10,9 Miliar

Jumpa pers Kejari Sleman atas penetapan tersangka eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Selasa (30/9). (Radar Jogja) - Image

Jumpa pers Kejari Sleman atas penetapan tersangka eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Selasa (30/9). (Radar Jogja)

JawaPos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, secara resmi menetapkan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Bupati Sleman periode 2010–2015 dan 2016–2021 itu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,9 miliar.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi keterangan saksi ahli serta sejumlah dokumen pendukung.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa tersangka telah memberikan dana hibah untuk kelompok masyarakat yang bertentangan dengan perjanjian hibah,” kata Bambang dalam jumpa pers di kantor Kejari Sleman, Jogjakarta, sebagaimana dikutip dari Radar Jogja Jawa Pos Group, Selasa (30/9).

Bambang menjelaskan, pada 2020, Kabupaten Sleman menerima hibah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 68,5 miliar untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Dana tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK/07/2020.
Namun, Sri Purnomo diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata, tertanggal 27 November 2020. 

Aturan itu mengatur alokasi hibah bagi kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar desa wisata maupun desa rintisan wisata yang sudah ada, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian hibah.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jogjakarta tertanggal 12 Juni 2024, kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp 10,9 miliar.

Atas perbuatannya, Sri Purnomo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore