Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 September 2025 | 02.21 WIB

Amankan Jalannya Aksi Demo yang Berujung Rusuh, Kapolri: Kami Gunakan SOP yang Menjunjung Tinggi HAM

Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (Mabes Polri) - Image

Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (Mabes Polri)

JawaPos.com - Undang-Undang (UU) menjamin penyampaian pendapat di muka umum. Polri sadar dan mempedomani hal itu. Setiap kali aksi demo berlangsung, Polri mengawal penyampaian aspirasi tersebut. Namun, Polri juga tidak bisa tinggal diam ketika aksi demo digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menyulut kerusuhan. 

Menurut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Polri hadir di tengah aksi massa bukan untuk membatasi ruang-ruang demokrasi tersebut, justru Polri hadir untuk menjamin agar kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat  berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu hak warga negara lainnya. Karena itu, pihaknya selalu berupaya mengedepankan pelayanan dan pendekatan pengamanan humanis. 

”Pendekatan itu menempatkan dialog dan komunikasi bersama stakeholder terkait untuk mau bersama-sama mendengarkan aspirasi yang disampaikan,” kata dia saat menyampaikan sambutan dalam dialog publik bersama ahli dan perwakilan koalisi masyarakat sipil di Jakarta pada Senin (29/9).

Namun demikian, dinamika dan realita di lapangan beberapa kali menunjukkan bahwa penyampaian pendapat tersebut tidak hanya diikuti oleh pengunjuk rasa. Melainkan juga ditunggangi oleh perusuh yang membuat aksi massa bergeser menjadi tindakan yang kontraproduktif, bahkan meluas menjadi tindakan anarkis, kerusuhan, dan mengakibatkan kerugian termasuk munculnya korban jiwa.

”Dalam menghadapi situasi tersebut, Polri hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat lain yang terganggu dengan tetap menjunjung tinggi HAM. Polri telah memiliki serangkaian SOP dalam penanganan unjuk rasa. Yaitu Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian,” imbuhnya. 

Selain itu, masih kata Sigit, Polri juga memiliki Protap Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarkis. Ketentuan itu mengatur tahapan penggunaan kekuatan dan tindakan yang sesuai dengan peningkatan eskalasi di lapangan. Polri juga diwajibkan menindak setiap pelanggaran hukum seperti perusakan fasilitas umum, penjarahan, maupun tindak pidana lainnya. 

”Polri harus melaksanakan aturan dan ketentuan yang berlaku melalui proses penegakan hukum yang profesional, akuntabel dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Namun demikian, Polri juga tidak semata-mata menekankan pendekatan represif. Dalam kasus tertentu, khususnya yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum, Polri menerapkan restorative justice dan mekanisme diversi,” jelasnya. 

Menurut Sigit, langkah itu diambil agar penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada penghukuman. Melainkan turut mengedepankan pemulihan, pembinaan, serta perlindungan masa depan anak. Karena itu, penerapan diversi menjadi wujud komitmen Polri dalam menjaga kesimbangan antara penegakan hukum yang tegas dengan upaya humanis yang tetap mengedepankan nilai keadilan restoratif. 

”Sedangkan upaya represif adalah langkah terakhir, yaitu ultimum remedium apabila pendekatan persuasif dan restoratif tidak lagi dapat dilakukan. Karena, ini merupakan bagian dari tugas Polri dalam memelihara kamtibmas serta memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat,” tegasnya. 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore