
Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia Irfan Ardiyansyah. (Istimewa)
JawaPos.com-Ikatan Notaris Indonesia (INI) melalui Pengurus Pusat (PP) menyampaikan sejumlah perkembangan penting, mulai dari pelaksanaan Ujian Kode Etik, rencana Kongres Luar Biasa (KLB), hingga putusan hukum yang memperkuat legitimasi kepengurusan organisasi.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen INI menjaga profesionalisme, etika, dan tata kelola organisasi, di tengah dinamika hukum yang berkembang.
Sekretaris Umum PP INI Amriyati menjelaskan, akan menyelenggarakan Ujian Kode Etik Notaris pada Jumat (31/10), di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan. Pelaksanaan ujian ini dipusatkan di Jakarta, namun bersifat terbuka agar dapat diikuti peserta dari seluruh Indonesia. Ditargetkan sebanyak 1.000 peserta mengikuti kegiatan ini.
"Ujian ini merupakan bagian dari komitmen INI dalam menegakkan integritas, profesionalisme, dan standar etika Notaris sebagai pejabat umum," ujar Amriyati di Jakarta Selatan, Senin (29/9).
Selanjutnya, INI juga akan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) dan Rapat Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD) pada 24–26 November 2025. Dalam forum itu, organisasi akan membahas serta menetapkan perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.
"Tujuannya adalah memperkuat tata kelola, memperjelas arah strategis, serta memastikan organisasi tetap adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat," terang Amriyati.
Selain agenda organisasi, INI juga menyampaikan perkembangan terkait sejumlah gugatan hukum yang melibatkan perkumpulan tersebut. Beberapa putusan penting antara lain Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui Putusan No. 169/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel, menyatakan tidak berwenang mengadili perkara.
PTUN Jakarta, dalam Putusan No. 79/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 28 Agustus 2025, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Dua gugatan lain di PTUN Jakarta dengan Nomor 573/G/TF/2023/PTUN.JKT dan 579/G/TF/2023/PTUN.JKT juga dimenangkan INI.
Serangkaian putusan tersebut menegaskan posisi sah Pengurus Pusat INI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Irfan Ardiyansyah. Fakta itu juga memperlihatkan bahwa pihak penggugat menunjukkan itikad tidak baik, karena menolak kesepakatan perdamaian yang telah difasilitasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), serta mengabaikan SK Kementerian Hukum tertanggal 16 Januari 2025 yang telah meneguhkan legitimasi kepengurusan INI.
Ketua Umum INI Irfan Ardiyansyah menegaskan, tidak akan tinggal diam menghadapi itikad buruk oknum yang telah merusak nama baik profesi notaris dan menyusahkan anggota. Baik Notaris maupun Anggota Luar Biasa (ALB).
"Kami akan terus mengambil langkah tegas demi menjaga marwah perkumpulan, memperjuangkan kepentingan anggota, dan melindungi kehormatan profesi Notaris sebagai pilar penting dalam sistem hukum nasional," ungkap Irfan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022