
Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia Irfan Ardiyansyah. (Istimewa)
JawaPos.com-Ikatan Notaris Indonesia (INI) melalui Pengurus Pusat (PP) menyampaikan sejumlah perkembangan penting, mulai dari pelaksanaan Ujian Kode Etik, rencana Kongres Luar Biasa (KLB), hingga putusan hukum yang memperkuat legitimasi kepengurusan organisasi.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen INI menjaga profesionalisme, etika, dan tata kelola organisasi, di tengah dinamika hukum yang berkembang.
Sekretaris Umum PP INI Amriyati menjelaskan, akan menyelenggarakan Ujian Kode Etik Notaris pada Jumat (31/10), di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan. Pelaksanaan ujian ini dipusatkan di Jakarta, namun bersifat terbuka agar dapat diikuti peserta dari seluruh Indonesia. Ditargetkan sebanyak 1.000 peserta mengikuti kegiatan ini.
"Ujian ini merupakan bagian dari komitmen INI dalam menegakkan integritas, profesionalisme, dan standar etika Notaris sebagai pejabat umum," ujar Amriyati di Jakarta Selatan, Senin (29/9).
Selanjutnya, INI juga akan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) dan Rapat Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD) pada 24–26 November 2025. Dalam forum itu, organisasi akan membahas serta menetapkan perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.
"Tujuannya adalah memperkuat tata kelola, memperjelas arah strategis, serta memastikan organisasi tetap adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat," terang Amriyati.
Selain agenda organisasi, INI juga menyampaikan perkembangan terkait sejumlah gugatan hukum yang melibatkan perkumpulan tersebut. Beberapa putusan penting antara lain Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui Putusan No. 169/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel, menyatakan tidak berwenang mengadili perkara.
PTUN Jakarta, dalam Putusan No. 79/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 28 Agustus 2025, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Dua gugatan lain di PTUN Jakarta dengan Nomor 573/G/TF/2023/PTUN.JKT dan 579/G/TF/2023/PTUN.JKT juga dimenangkan INI.
Serangkaian putusan tersebut menegaskan posisi sah Pengurus Pusat INI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Irfan Ardiyansyah. Fakta itu juga memperlihatkan bahwa pihak penggugat menunjukkan itikad tidak baik, karena menolak kesepakatan perdamaian yang telah difasilitasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), serta mengabaikan SK Kementerian Hukum tertanggal 16 Januari 2025 yang telah meneguhkan legitimasi kepengurusan INI.
Ketua Umum INI Irfan Ardiyansyah menegaskan, tidak akan tinggal diam menghadapi itikad buruk oknum yang telah merusak nama baik profesi notaris dan menyusahkan anggota. Baik Notaris maupun Anggota Luar Biasa (ALB).
"Kami akan terus mengambil langkah tegas demi menjaga marwah perkumpulan, memperjuangkan kepentingan anggota, dan melindungi kehormatan profesi Notaris sebagai pilar penting dalam sistem hukum nasional," ungkap Irfan.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Ekuador vs Curacao: Alan Franco Sudah Lupakan Kekalahan di Laga Perdana
