Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 September 2025 | 02.03 WIB

BGN Sebut Satu Yayasan Boleh Miliki 10 SPPG di Provinsi yang Sama, 5 SPPG di Luar Wilayahnya

Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya menjelaskan, aturan pembatasan batas maksimal pengelolaan SPPG oleh sebuah yayasan. (Royyan/ JawaPos.com) - Image

Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya menjelaskan, aturan pembatasan batas maksimal pengelolaan SPPG oleh sebuah yayasan. (Royyan/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan aturan pembatasan jumlah Satuan Produksi Pangan Gizi (SPPG) yang dapat dikelola oleh sebuah yayasan. Satu yayasan diperbolehkan mengelola maksimal 10 SPPG dalam satu provinsi, sementara jika lintas provinsi hanya diizinkan hingga 5 SPPG.

Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya menjelaskan, aturan pembatasan batas maksimal pengelolaan SPPG oleh sebuah yayasan ini sudah diberlakukan sejak Februari–Maret lalu setelah sistem petunjuk teknis dibentuk.

“Satu yayasan maksimal mengelola 10 SPPG apabila berada dalam satu wilayah provinsi. Apabila lintas provinsi bagaimana? maksimal 5 saja," ujarnya kepada wartawan di hotel kawasan Kabupaten Bogor, Kamis (25/9).

Pembatasan hingga lima SPPG di luar provinsi itu menurutnya perlu dilakukan untuk mencegah adanya kecurangan berupa yayasan "menjual bendera" ke luar daerah.

"Sehingga akhirnya dibatasi hanya maksimal 5 apabila lintas provinsi,” ujarnya.

Menurut Sony, sistem secara otomatis akan menolak jika ada yayasan yang mencoba mendaftar lebih dari batas ketentuan.

“Ketika mereka mendaftar ke sistem dan sudah 10 dia akan tertolak. Yang ditolak gimana? Oh yang ditolak setiap penolakan itu verifikator akan memberikan keterangannya, alasannya apa," tuturnya.

"Dan apabila sudah 10 memang tidak bisa mendaftar lagi, sudah lebih dari 10, sudah lebih dari 5 apabila lintas provinsi itu sudah tidak bisa mendaftar lagi akan tertolak,” pungkas Sony.

Dengan aturan ini, BGN berharap pengelolaan SPPG bisa lebih terkendali dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore