Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 21 September 2025 | 22.45 WIB

Kebiasaan Menyalakan Sirene dan Strobo di Jalan Raya Indikator Perilaku NPD yang Haus Pengakuan

Tangkapan layar patwal yang meminta minggir sesama pengguna jalan. (Istimewa) - Image

Tangkapan layar patwal yang meminta minggir sesama pengguna jalan. (Istimewa)

JawaPos.com - Road Safety Association (RSA) menyoroti maraknya penyalahgunaan sirene dan strobo di jalan raya. Menurut mereka, fenomena ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga cerminan perilaku narsistik ekstrem.

Ketua Dewan Pengawas RSA, Rio, mengaitkan penggunaan strobo ilegal dengan kecenderungan psikologis tertentu. "Seringkali ini tanda Narcissistic Personality Disorder (NPD). Orang ingin diistimewakan, butuh pengakuan, dan merasa berhak menggunakan simbol otoritas palsu," ungkap Rio.

RSA menilai fenomena ini semakin meluas karena lemahnya penegakan aturan. Alhasil, simbol yang seharusnya menjadi tanda kewenangan resmi justru dipakai sembarangan demi kepentingan pribadi.

RSA mengingatkan, penggunaan sirene dan strobo sudah diatur jelas dalam Pasal 134 UU LLAJ. Hanya tujuh kategori kendaraan yang boleh menggunakannya, termasuk kendaraan pimpinan lembaga negara.

"Definisi pimpinan lembaga negara jelas, yakni Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, dan Komisi Yudisial. Daftar tersebut bersifat hirarkis, sehingga tidak bisa ditafsirkan bebas," kata Rio.

Rio menegaskan, hierarki kendaraan harus dihormati di jalan raya. "Pemadam kebakaran harus lebih diutamakan daripada kendaraan pejabat. Ambulans lebih penting dibanding iring-iringan jenazah. Hirarki ini wajib ditegakkan," ujar Rio.

Ia menilai pernyataan Mensesneg soal penggunaan sirene dan strobo yang harus bijak memang langkah awal yang baik. Namun, menurutnya masalah ini tidak cukup hanya dengan imbauan moral.

"Sekarang pemerintah mulai menanggapinya, itu kemajuan. Tetapi, tidak cukup hanya imbauan. Presiden perlu mengeluarkan instruksi nasional dan memimpin koordinasi lintas kementerian/lembaga untuk operasi pelucutan strobo ilegal," tegasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore