Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 September 2025 | 01.47 WIB

Bertemu Sufmi Dasco, Komunitas Ojol Sebut Komisi 20 Persen Masih Ideal: yang Mendesak Justru Tarif Layak

Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda Indonesia) melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (17/9/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda Indonesia) melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (17/9/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Polemik soal potongan komisi pengemudi ojek online (ojol) kembali memanas. Di tengah tuntutan sebagian kelompok agar komisi diturunkan menjadi 10 persen, Komunitas Ojol Unit Reaksi Cepat (URC) justru mengambil posisi berbeda.

Mereka menilai komisi 20 persen yang berlaku saat ini masih relevan, dengan catatan pemerintah dan aplikator harus memastikan tarif ojol yang lebih layak.

Aspirasi tersebut disampaikan URC saat memenuhi undangan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat audiensi lalu. Menurut perwakilan URC, Billy, pihak DPR telah merespons positif dan berjanji menindaklanjuti masukan ojol dalam bentuk regulasi, bahkan berpotensi dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).

"Kami dibawa dewan adat dan Bamus Betawi bertemu Bang Dasco. DPR akan membawa kabar baik buat teman-teman ojol yang benar-benar mencari nafkah di jalanan, yang menolak potongan 10 persen," ujar Billy, Kamis (18/9).

Billy menjelaskan, potongan 20 persen yang diambil aplikator bukanlah masalah utama. Sebab, sistem saat ini masih memberikan sejumlah manfaat tambahan bagi mitra, seperti bonus insentif dan program penghargaan.

"Kalau dipaksa turun jadi 10 persen, masalah tarif ojol tetap tidak terjawab. Justru yang lebih krusial itu penetapan tarif layak, karena dengan tarif rendah, pendapatan ojol tetap tertekan meski potongan kecil," tegasnya.

Berdasarkan aturan, komisi 20 persen yang berlaku masih sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022. Regulasi ini membatasi aplikator hanya boleh mengambil maksimal 20 persen dari setiap perjalanan, sementara 80 persen sisanya menjadi hak mitra pengemudi.

Namun demikian, sikap URC ini berseberangan dengan Asosiasi Garda Indonesia, yang sehari sebelumnya menggelar demonstrasi di depan DPR menuntut komisi dipangkas menjadi 10 persen. 

Namun aksi itu tidak diikuti banyak peserta, bahkan tanpa elemen mahasiswa seperti yang sempat diklaim penyelenggara.

URC menilai langkah tersebut kurang tepat sasaran. “Yang dibutuhkan bukan sekadar mengurangi komisi, tapi keberpihakan pada kesejahteraan ojol lewat tarif yang sesuai standar hidup layak,” kata Billy.

Diketahui, persoalan komisi dan tarif ojol sudah lama menjadi perdebatan. Di satu sisi, aplikator berdalih biaya operasional platform cukup besar. Di sisi lain, pengemudi menuntut pendapatan yang stabil di tengah naiknya biaya hidup.

Kini, DPR dan pemerintah dihadapkan pada dilema: apakah mempertahankan skema 20 persen dengan fokus pada tarif layak, atau menuruti desakan kelompok yang menginginkan potongan lebih kecil.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore