Bupati Pati Sudewo mengunakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan pihaknya menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka, kasus dugaan jual beli perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Hal ini setelah Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Senin (19/1).
Diketahui, Sudewo merupakan politikus Partai Gerindra. Sudewo menjabat sebagai Ketua Bidang Pemberdayaan Organisasi DPP Partai Gerindra.
"Ya yang pertama kami menghormati, Partai Gerindra menghormati langkah hukum yang diambil oleh KPK," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1).
Dasco menegaskan, Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra telah berulang kali mengingatkan untuk mengedepankan integritas. Terlebih, bagi mereka yang duduk di jabatan publik.
"Dan yang kedua, kami juga berulang kali menyampaikan bahwa Ketua Umum Partai kami, Pak Prabowo sudah berkali-kali menegaskan kepada kader yang menjadi pimpinan baik di eksekutif maupun legislatif untuk berhati-hati dan mawas sendiri," tegasnya.
Karena itu, Dasco menyesalkan jeratan hukum terhadap Sudewo. Namun, ia menghormati keputusan KPK yang telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka.
"Nah, sehingga apa yang kemudian dilakukan dan terjadi itu sangat kami sesalkan. Tentunya kami silakan ikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku demikian," ujarnya.
Sementara terkait nasib Sudewo di Partai Gerindra, lanjut Dasco, saat ini tengah dalam pembahasan Mahkamah Partai. "Kami partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu aja hasilnya demikian," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Sudewo yang merupakan politikus Partai Gerindra diduga memeras para calon perangkat desa yang ingin mengisi jabatan tertentu, dengan diwajibkan menyetorkan sejumlah uang melalui perantara atau orang kepercayaan Sudewo. Nominal setoran tersebut berkisar antara Rp 125 juta hingga Rp 225 juta per orang.
Pemerasan itu dilakukan melalui perantara Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.
KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar. Uang tersebut diamankan dari penguasaan mereka yang telah menyandang status tersangka.

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
