Bupati Pati Sudewo mengunakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan pihaknya menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka, kasus dugaan jual beli perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Hal ini setelah Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Senin (19/1).
Diketahui, Sudewo merupakan politikus Partai Gerindra. Sudewo menjabat sebagai Ketua Bidang Pemberdayaan Organisasi DPP Partai Gerindra.
"Ya yang pertama kami menghormati, Partai Gerindra menghormati langkah hukum yang diambil oleh KPK," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1).
Dasco menegaskan, Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra telah berulang kali mengingatkan untuk mengedepankan integritas. Terlebih, bagi mereka yang duduk di jabatan publik.
"Dan yang kedua, kami juga berulang kali menyampaikan bahwa Ketua Umum Partai kami, Pak Prabowo sudah berkali-kali menegaskan kepada kader yang menjadi pimpinan baik di eksekutif maupun legislatif untuk berhati-hati dan mawas sendiri," tegasnya.
Karena itu, Dasco menyesalkan jeratan hukum terhadap Sudewo. Namun, ia menghormati keputusan KPK yang telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka.
"Nah, sehingga apa yang kemudian dilakukan dan terjadi itu sangat kami sesalkan. Tentunya kami silakan ikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku demikian," ujarnya.
Sementara terkait nasib Sudewo di Partai Gerindra, lanjut Dasco, saat ini tengah dalam pembahasan Mahkamah Partai. "Kami partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu aja hasilnya demikian," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Sudewo yang merupakan politikus Partai Gerindra diduga memeras para calon perangkat desa yang ingin mengisi jabatan tertentu, dengan diwajibkan menyetorkan sejumlah uang melalui perantara atau orang kepercayaan Sudewo. Nominal setoran tersebut berkisar antara Rp 125 juta hingga Rp 225 juta per orang.
Pemerasan itu dilakukan melalui perantara Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.
KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar. Uang tersebut diamankan dari penguasaan mereka yang telah menyandang status tersangka.

Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Staf KPK dari Kepolisian Jadi tersangka Kasus Pemalang, Diduga Peras Bupati Anom
10 Ribu Massa PSHT Gelar Aksi di Surabaya Imbas Konflik DC dan Petugas Valet
