Bupati Pati Sudewo mengunakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan pihaknya menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka, kasus dugaan jual beli perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Hal ini setelah Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Senin (19/1).
Diketahui, Sudewo merupakan politikus Partai Gerindra. Sudewo menjabat sebagai Ketua Bidang Pemberdayaan Organisasi DPP Partai Gerindra.
"Ya yang pertama kami menghormati, Partai Gerindra menghormati langkah hukum yang diambil oleh KPK," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1).
Dasco menegaskan, Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra telah berulang kali mengingatkan untuk mengedepankan integritas. Terlebih, bagi mereka yang duduk di jabatan publik.
"Dan yang kedua, kami juga berulang kali menyampaikan bahwa Ketua Umum Partai kami, Pak Prabowo sudah berkali-kali menegaskan kepada kader yang menjadi pimpinan baik di eksekutif maupun legislatif untuk berhati-hati dan mawas sendiri," tegasnya.
Karena itu, Dasco menyesalkan jeratan hukum terhadap Sudewo. Namun, ia menghormati keputusan KPK yang telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka.
"Nah, sehingga apa yang kemudian dilakukan dan terjadi itu sangat kami sesalkan. Tentunya kami silakan ikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku demikian," ujarnya.
Sementara terkait nasib Sudewo di Partai Gerindra, lanjut Dasco, saat ini tengah dalam pembahasan Mahkamah Partai. "Kami partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu aja hasilnya demikian," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Sudewo yang merupakan politikus Partai Gerindra diduga memeras para calon perangkat desa yang ingin mengisi jabatan tertentu, dengan diwajibkan menyetorkan sejumlah uang melalui perantara atau orang kepercayaan Sudewo. Nominal setoran tersebut berkisar antara Rp 125 juta hingga Rp 225 juta per orang.
Pemerasan itu dilakukan melalui perantara Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.
KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar. Uang tersebut diamankan dari penguasaan mereka yang telah menyandang status tersangka.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
