
Ilustrasi kegiatan distribusi MBG ke sekolah (Shania Vivi Armylia Putri/JawaPos.com)
JawaPos.com- Program Makan Bergizi Gratis atau MBG menjadi salah satu prioritas utama yang manfaatnya dinilai bisa dirasakan secara luas dan serentak.
Selain mendorong produk UMKM, memperkuat ketahanan pangan negara, dan menyerap banyak lapangan pekerjaan.
Hal yang paling krusial dari program ini adalah perannya sebagai investasi jangka panjang dalam membentuk sumber daya manusia yang berkualitas.
Kehadiran MBG mampu menjadi pemicu semangat bagi anak-anak untuk berangkat ke sekolah dan lebih antusias belajar menuntut ilmu.
Di balik cita-cita besar program MBG, pasti di lapangan tidak lepas dari berbagai kendala. Termasuk kasus keracunan di sejumlah sekolah dan persoalan tanggung jawab atas keamanan makanan yang diberikan pada anak-anak.
Publik kembali menyorot formulir persetujuan atau MOU antara orang tua murid dan pihak sekolah di MTsN 2 Brebes, sebagaimana dikutip Jawapos.com. Dokumen tersebut terkesan melepaskan tanggung jawab bagi pihak penyelenggara MBG.
Belakangan kembali muncul surat perjanjian kerjasama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG dan penerima manfaat yang mewajibkan kerahasiaan bila terjadi keracunan sampai ditemukan solusi untuk mengatasinya.
Masyarakat serasa tidak diberikan pilihan, karena di satu sisi mereka diminta menandatangani perjanjian dengan berbagai risiko sekaligus kewajiban menjaga kerahasiaan. Di sisi lain pihak terkait terkesan melepaskan tanggungjawab atas insiden keracunan massal yang berulang.
Padahal merujuk pada Petunjuk Teknis (Juknis) bantuan pemerintah program makan bergizi gratis sebagaimana yang tercantum pada dokumen Juknis-Final-09-April-2025, sudah terdapat pihak-pihak yang dapat dimintai tanggung jawab saat terjadi keracunan yakni:
SPPG
SPPG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi berkewajiban untuk melakukan pengawasan sampel makanan dari hidangan SPP setiap harinya untuk menjamin keamanan konsumsi dan tidak menimbulkan keracunan. Artinya, SPPG menjadi pihak pertama yang dapat dimintai pertanggungjawaban jika terjadi insiden keracunan. Hal ini merujuk pada juknis program makan bergizi gratis huruf c ayat (9), yang menegaskan bahwa tugas SPPG adalah untuk memastikan pengawasan dan pencatatan sampel makanan (safety food) harian.
Selain itu, merujuk pada Juknis Nomor 5 huruf c dalam keadaan darurat, apabila terjadi keracunan masal yang disebabkan oleh makanan maka SPPG perlu:
Mengambil langkah-langkah yang cepat dan tepat dengan cara mencari penyebab keracunan.
Menarik makanan penyebab keracunan dan menghentikan distribusi.
Mendata jumlah korban.
