Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 September 2025 | 01.53 WIB

Irjen Krishna Murti Didera Isu Perselingkuhan, ISESS Bilang Begini

Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Irjen Pol Krishna Murti. (Azmi Samsul Maarif/Antara) - Image

Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Irjen Pol Krishna Murti. (Azmi Samsul Maarif/Antara)

JawaPos.com - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyikapi serius isu perselingkuhan yang mendera Irjen Krishna Murti. Sehingga kasus ini tidak merusak citra Polri.

“Harusnya dinonjobkan. Karena bahkan dengan jabatan staf ahli pun, tentu akan mengganggu citra Polri,” kata Bambang saat dihubungi wartawan, Rabu (17/9).

Bambang menilai, kabar digelarnya sidang etik secara tertutup bukan hal yang perlu dipermasalahkan. Terlebih kasus ini terkait pribadi atau kesusilaan.

“Sebaiknya memang harus segera dilakukan mutasi jabatan sekaligus menunggu keputusan final,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti (KM) kembali diterpa isu miring. Kini viral di media sosial dia disebut terlibat perseligkuhan dengan seorang polwan. Salah satu akun X yang menyebarkan informasi ini milik Rismon Sianipar, @SianiparRismon.

Krishna sendiri baru dimutasi dari jabatannya sebagai Kadiv Hubinter Polri menjadi Sahlijemen Kapolri. Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: S/1764/VIII/KEP/2025, tertanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani AS SDM Kapolri Irjen Anwar.

Selain akun Rismon, akun TikTok Bantuan Hukum Online menulis narasi jika Krishna menjalani sidang kode etik profesi Polri atas kasus perzinahan dan/atau perselingkuhan dengan Kompol AP. Krishna disangkakan Pasal 13 Ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri; Pasal 8 huruf c angka (2) dan (3); serta Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Kategori pelanggaran berat. Hasil gelar perkara mengeluarkan tiga rekomendasi utama. Pertama kasus dinaikkan ke tahap pemeriksaan dan pemberkasan oleh Rowabprof Divisi Propam Polri. Kedua, dilakukan pencatatan personel oleh Baglitpers Ropaminal Divisi Propam Polri. Ketiga, evaluasi jabatan terhadap Irjen Krishna Murti dengan mempertimbangkan statusnya sebagai perwira tinggi yang tengah menjabat posisi strategis.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore