
Muallim Bahar selaku kuasa masyarakat Gowa mengadukan proses angket DPRD Gowa terhadap bupati Gowa ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa atas Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang berbuntut panjang. Proses tersebut diadukan ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7). Salah satu sebabnya karena pansus menyiarkan sidang dengan materi dugaan tindak asusila.
Muallim Bahar selaku kuasa masyarakat Gowa menyampaikan, sejauh ini ada 3 pokok persoalan yang dibawa ke Bareskrim Polri. Pertama terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Pansus Hak Angket DPRD Gowa, siaran langsung dugaan tindak asusila, ketiga penyiaran informasi atas dugaan tindakan asusila tersebut.
”Kami adalah kuasa masyarakat Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, hadir ke Mabes Polri terkait laporan pidana dari seluruh proses rangkaian hak angket,” kata dia.
Kepada awak media, Muallim menjelaskan bahwa pihaknya sudah bertemu dan berkonsultasi dengan SPKT Bareskrim Polri, petugas Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), dan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber). Setelah berkonsultasi, dia diminta membuat aduan masyarakat.
”Pertama persoalan dugaan penyalahgunaan anggaran Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa. Yang kedua adalah penyiaran secara langsung dugaan asusila yang dilakukan, yang diduga dilakukan oleh bupati Gowa, yang disiarkan secara langsung. Ini yang kami anggap menyalahi,” kata dia.
Terakhir, pihaknya juga mempertanyakan penyiaran informasi terkait dugaan tindakan asusila tersebut. Mengingat sejauh ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa bupati Gowa telah melakukan tindakan asusila, perselingkuhan, dan perzinahan.
”Ini yang saya maksud bahwa hak angket DPRD hari ini (berjalan meski) belum ada putusan pengadilan yang inkracht, belum ada laporan polisi, kemudian bupati seolah dituduh melakukan sesuatu hal yang tidak terbukti,” ujarnya.
Terlebih, lanjut dia, dalam persidangan di pengadilan umum pun perkara dugaan tindak asusila tidak pernah disiarkan secara langsung. Bahkan sidang perceraian sekali pun dilaksanakan secara tertutup. Karena itu, pihaknya mempertanyakan dan menyayangkan siaran langsung materi dugaan tindak asusila tersebut.
”Pengadilan umum saja itu kan tertutup secara umum kalau sidang (perkara) asusila, sidang cerai saja kan itu tertutup secara umum, ini DPRD (Gowa) menelanjangi. Ini yang kami anggap (menyalahi aturan), makanya kami laporkan institusinya,” terang dia.

Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo: Bursa Jagokan Three Lions, Opta Beri Peluang Menang 73,9 Persen
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Ditunggu Saja! Persebaya Surabaya Siapkan 7 Pemain Asing Baru Usai Rombak Skuad Musim Lalu
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
