Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Juli 2026 | 03.22 WIB

Dianggap Langgar Privasi, Sidang Angket Bupati Gowa Diadukan ke Bareskrim 

Muallim Bahar selaku kuasa masyarakat Gowa mengadukan proses angket DPRD Gowa terhadap bupati Gowa ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Muallim Bahar selaku kuasa masyarakat Gowa mengadukan proses angket DPRD Gowa terhadap bupati Gowa ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa atas Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang berbuntut panjang. Proses tersebut diadukan ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7). Salah satu sebabnya karena pansus menyiarkan sidang dengan materi dugaan tindak asusila.

Muallim Bahar selaku kuasa masyarakat Gowa menyampaikan, sejauh ini ada 3 pokok persoalan yang dibawa ke Bareskrim Polri. Pertama terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Pansus Hak Angket DPRD Gowa, siaran langsung dugaan tindak asusila, ketiga penyiaran informasi atas dugaan tindakan asusila tersebut.

”Kami adalah kuasa masyarakat Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, hadir ke Mabes Polri terkait laporan pidana dari seluruh proses rangkaian hak angket,” kata dia.

Kepada awak media, Muallim menjelaskan bahwa pihaknya sudah bertemu dan berkonsultasi dengan SPKT Bareskrim Polri, petugas Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), dan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber). Setelah berkonsultasi, dia diminta membuat aduan masyarakat.

”Pertama persoalan dugaan penyalahgunaan anggaran Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa. Yang kedua adalah penyiaran secara langsung dugaan asusila yang dilakukan, yang diduga dilakukan oleh bupati Gowa, yang disiarkan secara langsung. Ini yang kami anggap menyalahi,” kata dia.

Terakhir, pihaknya juga mempertanyakan penyiaran informasi terkait dugaan tindakan asusila tersebut. Mengingat sejauh ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa bupati Gowa telah melakukan tindakan asusila, perselingkuhan, dan perzinahan.

”Ini yang saya maksud bahwa hak angket DPRD hari ini (berjalan meski) belum ada putusan pengadilan yang inkracht, belum ada laporan polisi, kemudian bupati seolah dituduh melakukan sesuatu hal yang tidak terbukti,” ujarnya.

Terlebih, lanjut dia, dalam persidangan di pengadilan umum pun perkara dugaan tindak asusila tidak pernah disiarkan secara langsung. Bahkan sidang perceraian sekali pun dilaksanakan secara tertutup. Karena itu, pihaknya mempertanyakan dan menyayangkan siaran langsung materi dugaan tindak asusila tersebut.

”Pengadilan umum saja itu kan tertutup secara umum kalau sidang (perkara) asusila, sidang cerai saja kan itu tertutup secara umum, ini DPRD (Gowa) menelanjangi. Ini yang kami anggap (menyalahi aturan), makanya kami laporkan institusinya,” terang dia.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore