Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 September 2025 | 23.38 WIB

Viral Irjen Krishna Murti Diterpa Isu Perselingkuhan sampai Dimutasi, Kompolnas Akan Minta Klarifikasi kepada Polri

Eks Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Krishna Murti. (ANTARA/HO-DivHubinter Polri) - Image

Eks Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Krishna Murti. (ANTARA/HO-DivHubinter Polri)

JawaPos.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti (KM) kembali diterpa isu miring. Kini viral di media sosial dia disebut terlibat perseligkuhan dengan seorang polwan. Salah satu akun X yang menyebarkan informasi ini milik Rismon Sianipar, @SianiparRismon.

Krishna sendiri baru dimutasi dari jabatannya sebagai Kadiv Hubinter Polri menjadi Sahlijemen Kapolri. Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: S/1764/VIII/KEP/2025, tertanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani AS SDM Kapolri Irjen Anwar.

Terkait hal ini, Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) akan meminta klarifikasi dari Polri. Kompolnas akan mencari kebenaran dugaan perselingkuhan tersebut.

"Akan kita minta klarifikasi ya," kata Komisioner Kompolnas RI, Yusuf Warsyim saat dihubungi, Rabu (17/9).

Kompolnas juga akan memastikan kebenaran informasi bahwa Krishna sudah menjalani sidang etik terkait perselingkuhan ini. Sejauh ini, Kompolnas belum menerima laporan resmi.

"Masalahnya pun diduga masalah rumah tangga. Setidaknya, jika ditarik ke norma kode etik ruangnya. Ruangnya ada pada pelanggaran etika kepribadian atau bisa juga etika kelembagaan. Tapi tentu ini tetap perlu Kompolnas mendapatkan klarifikasi,” jelas Warsyim.

Selain akun Rismon, akun TikTok Bantuan Hukum Online menulis narasi jika Krishna menjalani sidang kode etik profesi Polri atas kasus perzinahan dan/atau perselingkuhan dengan Kompol AP. Krishna disangkakan Pasal 13 Ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri; Pasal 8 huruf c angka (2) dan (3); serta Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Kategori pelanggaran berat. Hasil gelar perkara mengeluarkan tiga rekomendasi utama. Pertama kasus dinaikkan ke tahap pemeriksaan dan pemberkasan oleh Rowabprof Divisi Propam Polri. Kedua, dilakukan pencatatan personel oleh Baglitpers Ropaminal Divisi Propam Polri. Ketiga, evaluasi jabatan terhadap Irjen Krishna Murti dengan mempertimbangkan statusnya sebagai perwira tinggi yang tengah menjabat posisi strategis.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore