Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 September 2025 | 02.57 WIB

Apa Benar Ada Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji ke PBNU? Begini Tanggapannya

Sekjen PBNU sekaligus Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf. (Zalzilatul Hikmia/JawaPos.com) - Image

Sekjen PBNU sekaligus Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf. (Zalzilatul Hikmia/JawaPos.com)

JawaPos.com – Bola panas kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 tengah mengarah ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Salah satu ormas keagamaan terbesar di Indonesia ini ikut terseret lantaran diduga menjadi salah satu pihak yang menerima aliran dana dari kasus tersebut.

Lantas benarkah PBNU menerima aliran dana dari kasus yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun ini? Sekjen PBNU sekaligus Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf membantah tegas sangkaan tersebut. Dia menegaskan, PBNU tidak terlibat sama sekali dalam kasus yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

“Kami memastikan bahwa PBNU tidak terlibat di dalam proses pembagian kuota maupun yang lain-lain. Kita bisa pastikan itu, PBNU tidak terlibat,” ujarnya ditemui di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Senin petang (15/9).

Meski begitu, pria yang akrab disapa Gus Ipul itu membuka lebar pintu PBNU bilamana ada pengurus yang memang diperlukan keterangannya. Hal ini semata karena pihaknya menghormati dengan sungguh-sungguh proses hukum yang tengah berjalan.

“Kita harapkan yang dimintai keterangan juga bisa memberikan penjelasan dengan baik sebagai bagian dari warga negara yang baik, yang menghormati proses hukum,” tuturnya.

“Tapi yang penting, kita pastikan PBNU tidak terlibat,” sambungnya menegaskan kembali.

Menurutnya, sejak awal PBNU mendukung penuh upaya Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi di Indonesia. Karenanya, pihaknya pun mendukung dan menghormati upaya KPK dalam rangka mengusut berbagai dugaan korupsi kepada siapapun.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Anti Rasuah tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi kuota haji 2024. Dugaan ini muncul lantaran pembagian tambahan kuota haji tahun lalu tidak sesuai dengan ketentuan. Di mana harusnya kuota 20 ribu itu dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Akan tetapi, yang terjadi saat itu, kuota haji tambahan justru dibagi secara berimbang masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. Pembagian ini dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.

Berangkat dari hal tersebut, diduga ada persengkongkolan antara pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dan pihak travel haji. Pasalnya, dengan pengalihan kuota 42 persen atau 8.400 kuota haji reguler ke kuota haji khusus maka pihak travel akan diuntungkan. Yang kemudian, menimbulkan kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp 1 triliun.

KPK sendiri telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 ini ke tahap penyidikan. Meski belum ada penetapan tersangka hingga saat ini.

Sejumlah pihak pun sudah diperiksa untuk melakukan pendalaman. Bahkan, sudah dicegah ke luar negeri. Salah satunya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Tak berhenti sampai di sana, penggeledahan dan penyidikan juga terus berlanjut. Bahkan, salah satu anggota PBNU, Syaiful Bahri baru-baru ini turut diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, tidak mendiskreditkan ormas keagamaan manapun. Dia menegaskan, pihaknya hanya melakukan penyelidikan sesuai dengan data dan informasi yang ada.

“Permasalahan kuota haji ini terkait dengan penyelenggaraan ibadah di salah satu agama. Ini masalah keagamaan yang menyangkut umat beragama, jadi prosesnya memang melibatkan organisasi keagamaan. Kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir,” paparnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore