Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 15 September 2025 | 00.25 WIB

Periksa Sekjen Kemenag, KPK Dalami Dugaan Pengambilan Keputusan Kuota Tambahan Haji 2024

Ilustrasi foto Gedung KPK. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2024. Tim penyidik mendalami soal pengambilan keputusan terkait pembagian kuota tambahan antara haji reguler dan haji khusus.

Hal tersebut terungkap setelah KPK memeriksa saksi dalam perkara dengan tersangka eks Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali, Jumat (12/9).

“Secara umum, saksi-saksi dari Kemenag didalami terkait proses penerbitan keputusan atau kebijakan pembagian kuota tambahan menjadi kuota reguler dan khusus,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Minggu (14/9).

Budi belum membeberkan lebih lanjut materi detail pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan terhadap mantan pejabat Kemenag itu sebagai langkah lanjutan menelusuri dugaan korupsi kuota haji.

Sementara, Nizar mengaku didalami soal terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama (Menag) tekait pembagian kuota haji 2024. Sebab, SK Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan disinyalir menjadi acuan dari pembagian kuota haji yang berujung korupsi.

"Ya biasa nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua," kata Nizar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/9).

"Nizar tidak membeberkan rincian pertanyaan yang digali tim penyidik KPK terhadapnya. "Hanya dikit kok," tegas Nizar.

KPK sebelumnya mengakui SK Menag 130/2024 tentang Kuota Haji Tambahan, sebagai salah satu bukti dalam penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. SK itu ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menyebut SK soal Kuota Haji Tambahan itu menjadi dasar untuk KPK mencari alat bukti lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

“Itu (SK) menjadi salah satu bukti, jadi kita perlu banyak bukti. Salah satunya sudah kita peroleh dan kita harus mencari bukti-bukti lain yang menguatkan dan juga kita akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terjadi,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8).

Menurut Asep, penerbitan SK pada tingkat menteri bisa melalui dua cara, yakni rancangan langsung dari menteri atau naskah yang sudah disusun oleh tim dan kemudian hanya ditandatangani oleh menteri. 

“Kemudian istilahnya (menteri) disodorkan kemudian tinggal tanda tangan, ini yang sedang kita dalami. Jadi kita lihat seperti tadi di awal siapa yang memberi perintah? apakah ada yang lebih tinggi dari itu? Apakah justru dari tingkat Dirjen yang sudah bertemu asosiasi?” ujarnya.

Berdasarkan peraturan undang-undang, pembagian kuota haji diatur 98 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, KPK menemukan pembagian pada 2024 dilakukan 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore