Ilustrasi foto Gedung KPK. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2024. Tim penyidik mendalami soal pengambilan keputusan terkait pembagian kuota tambahan antara haji reguler dan haji khusus.
Hal tersebut terungkap setelah KPK memeriksa saksi dalam perkara dengan tersangka eks Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali, Jumat (12/9).
“Secara umum, saksi-saksi dari Kemenag didalami terkait proses penerbitan keputusan atau kebijakan pembagian kuota tambahan menjadi kuota reguler dan khusus,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Minggu (14/9).
Budi belum membeberkan lebih lanjut materi detail pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan terhadap mantan pejabat Kemenag itu sebagai langkah lanjutan menelusuri dugaan korupsi kuota haji.
Sementara, Nizar mengaku didalami soal terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama (Menag) tekait pembagian kuota haji 2024. Sebab, SK Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan disinyalir menjadi acuan dari pembagian kuota haji yang berujung korupsi.
"Ya biasa nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua," kata Nizar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/9).
"Nizar tidak membeberkan rincian pertanyaan yang digali tim penyidik KPK terhadapnya. "Hanya dikit kok," tegas Nizar.
KPK sebelumnya mengakui SK Menag 130/2024 tentang Kuota Haji Tambahan, sebagai salah satu bukti dalam penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. SK itu ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menyebut SK soal Kuota Haji Tambahan itu menjadi dasar untuk KPK mencari alat bukti lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Itu (SK) menjadi salah satu bukti, jadi kita perlu banyak bukti. Salah satunya sudah kita peroleh dan kita harus mencari bukti-bukti lain yang menguatkan dan juga kita akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terjadi,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8).
Menurut Asep, penerbitan SK pada tingkat menteri bisa melalui dua cara, yakni rancangan langsung dari menteri atau naskah yang sudah disusun oleh tim dan kemudian hanya ditandatangani oleh menteri.
“Kemudian istilahnya (menteri) disodorkan kemudian tinggal tanda tangan, ini yang sedang kita dalami. Jadi kita lihat seperti tadi di awal siapa yang memberi perintah? apakah ada yang lebih tinggi dari itu? Apakah justru dari tingkat Dirjen yang sudah bertemu asosiasi?” ujarnya.
Berdasarkan peraturan undang-undang, pembagian kuota haji diatur 98 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, KPK menemukan pembagian pada 2024 dilakukan 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
“Ini (pembagian 50-50) menyalahi, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada dan dikeluarkan SK-nya. Apakah ini usulan dari bawah atau dari atas? Ini yang sedang kita dalami,” tegas Asep.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Racing Santander vs Elche di Liga Spanyol 2026/2027: Tuan Rumah Kunci 3 Poin!
Prediksi Skor Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Sengit, Berakhir Imbang?
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol: Babazorros Bisa Buat Kejutan
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Kronologi Kericuhan di Pejompongan yang Tewaskan Lansia dan Bikin Pelajar Babak Belur
Prediksi Skor Fulham vs AFC Wimbledon di EFL Cup 2026/2027: Misi Bangkit The Cottagers
Tak Terbukti Terima Uang dan Perkaya Diri Sendiri, Eks Kabaranahan Kemhan Tetap Dihukum 2,5 Tahun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor CSKA Sofia vs OFI Crete di Kualifikasi Liga Europa 2026/2027: Kans Lolos O Ómilos!
