Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH. Muhammad Cholil Nafis. (Podcast Bebas Bicara)
JawaPos.com-Polemik posisi Wakil Menteri (Wamen) yang rangkap jabatan komisaris BUMN sampai di meja Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka segera menggodok fatwa terkait gaji Wamen yang rangkap jabatan komisaris BUMN. Nantinya akan diketahui apakah gaji dari pekerjaan tambahan itu halal, haram, atau ada pandangan lainnya.
Kajian fatwa gaji Wamen yang rangkap jabatan komisaris BUMN itu menindaklanjuti permintaan masyarakat. Sebelumnya Center of Economic and Law Studies (Celios) mengajukan permohonan. Dalam suratnya, Celios berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Wamen rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
"Apakah penghasilan tersebut halal, syubhat, atau haram dalam syariat Islam," kata Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira (14/9). Status tersebut perlu mendapatkan pertimbangan dari MUI lewat fatwa.
Pasalnya sampai sekarang pemerintah Indonesia belum bersikap setelah ada putusan MK itu. Apalagi sudah jamak dipahami bahwa keputusan MK bersifat final serta mengikat. Celios juga meminta pandangan MUI, tentang bagaimana sebaiknya umat Islam, khususnya pejabat negara, menyikapi masalah tersebut. Sehingga tetap selaras dengan prinsip keadilan, amanah, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Sementara itu MUI memastikan akan menindaklanjuti permintaan fatwa dari Celios terkait penghasilan menteri dan wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis menyampaikan, MUI menyambut baik adanya permintaan fatwa tersebut.
Namun dia belum bisa memastikan berapa lama proses pengkajian fatwa tersebut. "Nanti akan dikaji di Komisi Fatwa MUI," katanya (14/9). Cholil menegaskan setiap permintaan fatwa dari masyarakat atau yang disebut mustafti, akan selalu ditindaklanjuti melalui mekanisme kajian mendalam di internal MUI.
Menurut Cholil, permintaan fatwa dari Celios itu sangat baik. Karena untuk menjaga setiap penghasilan yang didapat dipastikan kehalalannya. Dia menegaskan surat permintaan fatwa dari Celios akan diteruskan kepada Komisi Fatwa MUI.
Dia mengatakan Komisi Fatwa MUI mempunyai kewenangan untuk mengkaji persoalan hukum Islam. Termasuk terkait praktik rangkap jabatan sekaligus penerimaan gaji atau honorarium dari jabatan ganda tersebut.
"Fatwa yang dikeluarkan nantinya tidak hanya menjadi panduan bagi pejabat negara yang bersangkutan," jelasnya. Tetapi juga berfungsi sebagai rambu moral bagi umat Islam secara umum dalam menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan amanah dalam keuangan. (*)

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
