Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 13 September 2025 | 12.52 WIB

Kompolnas Pastikan Divpropam Turun, Akui Digitalisasi SKCK Diperlukan

Ilustrasi SKCK. (polri.go.id) - Image

Ilustrasi SKCK. (polri.go.id)

JawaPos.com-Seorang anggota DPRD Wakatobi ternyata merupakan buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 tahun lalu. Hal itu membuat Kompolnas turun tangan.

Kompolnas memastikan telah berkoordinasi dengan Divpropam untuk menindaklanjuti kejadian tersebut. Selain memeriksa potensi pelanggaran etik dan pidana, perlu diakui bahwa digitalisasi SKCK diperlukan untuk mencegah kejadian yang sama terulang.

Komisioner Kompolnas Chairul Anam menuturkan, Divpropam dipastikan menindaklanjuti adanya DPO kasus 11 tahun lalu yang justru dilantik menjadi DPRD Wakatobi.

"Tim diturunkan untuk melihat apakah ada pelanggaran kode etik atau pidana dalam kasus tersebut. Tentunya, semua diharapkan menunggu hasil dari pemeriksaan Divpropam," papar Chairul Anam.

"Kalau saat ini masih proses pemeriksaan, nanti bila ada hasilnya tentu akan diumumkan," jelas dia.

Kejadian ini tentunya tidak boleh terulang kembali. Karena itu diperlukan digitalisasi dalam sistem SKCK di Polri.

"Kalau untuk yang sudah sampai ke pengadilan memang sudah digitalisasi, otomatis diketahui kalau ada buron bikin SKCK. Problemnya untuk yang belum sampai pengadilan, ini belum ada," terang Chairul Anam.

Menurut dia, untuk sistem SKCK ini memang memiliki kerumitan tersendiri. Sebab, menghubungkan antara unit Intelkam dengan Reskrim. Digitalisasi di Polri sudah hampir menyentuh semua pelayanan yang paling dibutuhkan.

"SIM dan pengaduan kasus semua sudah digitalisasi, hanya tinggal SKCK yang khusus untuk buronan belum sampai pengadilan," terang Chairul Anam.

Sepengetahuannya, saat ini Polri telah berupaya membuat digitalisasi SKCK. Semoga dalam waktu yang cepat bisa segera tuntas.

"Sehingga saat ada DPO kasus lama, mau bikin SKCK bisa terdeteksi," urainya kepada Jawa Pos.

Dia mengatakan, kemungkinan besar penyebab DPO ini bisa membuat SKCK karena kasus yang terjadi sangat lama. Kasus 11 tahun lalu dimana pemberkasannya tentunya masih manual.

"Pencarian berkas secara manual ini tentunya merepotkan sekali," jelas Chairul Anam. 

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore