
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Hj. Selly Andriany Gantina. (Istimewa)
JawaPos.com-Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina menegaskan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja rumah tangga (PRT). Dia menekankan, pentingnya jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang tidak boleh hanya bersifat formalitas atau multitafsir.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR bersama Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan.
Selly menyoroti Pasal 15 dan 16 RUU PPRT yang mengatur pembiayaan jaminan sosial. Klausul tersebut belum memberikan kepastian perlindungan yang memadai.
“Kalau pekerja migran domestik di luar negeri saja bisa mendapatkan bantuan dari Kemensos, seharusnya pekerja rumah tangga di dalam negeri juga memperoleh hak yang sama. Tidak boleh ada diskriminasi,” kata Selly, Jumat (12/9).
Dia mengungkapkan, masih banyak pekerja rumah tangga yang belum terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kondisi ini menunjukkan lemahnya mekanisme pendataan serta pengawasan pemerintah terhadap kelompok pekerja rentan tersebut.
Selly juga menyoroti pentingnya aturan teknis mengenai pencairan jaminan sosial agar PRT benar-benar dapat mengakses manfaat yang dijanjikan. Pembahasan RUU PPRT menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola perlindungan sosial bagi pekerja domestik yang selama ini masih terpinggirkan.
Selly berharap agar seluruh proses legislasi benar-benar mengakomodasi kebutuhan PRT, sebagai bagian dari implementasi sila keadilan sosial dalam Pancasila.
“Kita tidak bisa membiarkan mereka terlindungi hanya di atas kertas. Jaminan sosial harus dirasakan nyata oleh PRT,” ucap Selly.

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
