JawaPos.com - Gelombang demonstrasi yang terjadi akhir Agustus menyisakan duka dan problem yang belum terurai. Sesuai data Koalisi Masyarakat Sipil setidaknya terdapat sepuluh korban meninggal dunia. Kekerasan aparat yang diduga menjadi penyebabnya harus diungkap dan diproses hukum.
Direktur Imparsial Ardi Manto menuturkan bahwa kurang lebih 10 orang korban jiwa meninggal akibat gejolak sosial yang telah terjadi. Gejolak sosial ini tentu tidak bisa dilepaskan dari kondisi ketidakadilan sosial dan ekonomi yang mengakibatkan kesenjangan ekonomi tinggi akibat kombinasi dari kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat, perilaku negatif elit politik, saluran dialog yang tersendat dan dugaan kuat konflik elit politik.
"Ke semua akar persoalan itu memuncak pada terjadinya kemarahan massa dan gejolak sosial di Indonesia akibat kekerasan eksesif kepolisian yang mengakibatkan meninggalnya Affan dan isu kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR RI," paparnya.
Dia menilai kebebasan berekspresi yang disampaikan massa aksi damai adalah hal fundamental yang harus dilindungi sesuai Konstitusi. Seharusnya negara melindungi ekspresi kebebasan itu dan bukan malah melakukan tindakan represif yang mengakibatkan terjadinya korban jiwa. "Tindakan eksesif negara itu perlu diproses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku guna memberikan keadilan bagi korban," jelasnya.
Kami memandang dinamika kekinian menyisakan masalah terkait dengan adanya dugaan keterlibatan militer dalam aksi kerusuhan, kekerasan dan pengrusakan yang terjadi. Dalam beberapa foto, video yang beredar serta beberapa tayangan media digital, TNI diduga kuat terlibat dalam kerusuhan dan kekerasan yang terjadi.
"Di sisi lain, Mabes TNI membantah terlibatnya anggota TNI khususnya anggota BAIS dalam kerusuhan dan kekerasan yang terjadi. Menurut Wakil Panglima TNI, memang ada anggota TNI khususnya anggota BAIS di lapangan tetapi mereka untuk pengamanan dan bukan untuk melakukan kerusuhan dan pengrusakan," urainya.
Menurutnya, sebagai badan intelijen militer seharusnya BAIS bekerja untuk mendukung TNI sebagai alat pertahanan negara menjaga kedaulatan negara bukan menangani aksi unjuk rasa dan ada di lapangan bersama massa demonstran.
"Kami mendesak agar otoritas sipil segera menarik militer dalam wilayah sipil dengan mengembalikan TNI dalam fungsi konstitusionalnya yakni menjaga pertahanan negara (kedaulatan negara), bukan mengurusi masalah keamanan termasuk menangani aksi massa," terangnya.
Koalisi Masyarakat mendesak agar Komnas HAM segera membentuk tim gabungan pencari fakta independen (TGPF) untuk mengurai masalah ini dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat sipil yang independen. "Salah satu tugas tim adalah menemukan fakta tentang dugaan keterlibatan militer dalam peristiwa berdarah kemarin dan fakta-fakta lainnya. Hal ini penting untuk menjelaskan situasi dan kondisi kekinian untuk keadilan korban," ujarnya.
Sementara Ketua Dewab SETARA Institute Hendardi menjelaskan bahwa huru-hara akhir Agustus 2025 melahirkan tuntutan baru agar peristiwa itu diusut tuntas. Berbagai protes lanjutan tentu saja terus didengungkan secara lantang di ruang publik, mulai dari gerakan “hijau pink” dalam profil akun media sosial, gerakan 17+8, tagar reset indonesia, tagar warga jaga warga, serta aneka tuntutan dan seruan lainnya.
"Pasca jatuhnya korban, terjadinya anarkisme yang mana kantor-kantor Kepolisian, fasilitas umum dibakar, dihancurkan, dirusak, dan properti pribadi dijarah, tentunya harus didalami," tegasnya.
Presiden Prabowo Subianto sudah berspekulasi mengenai adanya indikasi makar, terorisme, dan menuding pihak asing memainkan eskalasi di tingkat domestik.
"Pertama, makar, terorisme, dan dugaan keterlibatan asing merupakan tindakan dan agenda yang terorganisasi dan pelakunya terlatih, mengandaikan adanya aktor-aktor di balik layar," jelasnya.
Sementara publik juga memunculkan dugaan adanya kontestasi politik kekuasaan, agenda politik rezim, dan sebagainya. "Karena itu, dibutuhkan klarifikasi dan investigasi mendalam agar rangkaian kerusuhan itu terklarifikasi dengan terang-benderang; siapa dalang, bagaimana operasi berlangsung, apa tujuan politiknya, dan sebagainya," paparnya.
Jika tidak, maka publik akan terus diliputi kecemasan dan ketidakpastian, bahkan akan memantik kemarahan lanjutan eskalasi yang ada. Dalam konteks itu, Presiden Prabowo atau pemerintah harus segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang kredibel untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, dan menemukan pola gerakan.
"Yang juga penting memisahkan antara penyampaian aspirasi demokratis dan kebebasan dengan agenda-agenda politik terselubung yang menungganginya," tegasnya.
Kedua, publik dan setiap warga negara memiliki hak untuk mengetahui atau rights to know dan merupakan subjek yang berhak atas perlindungan dan rasa aman. "Presiden mungkin sudah memiliki data dan analisis, serta telah menyusun langkah-langkah antisipatif lanjutan berkenaan dengan dinamika eskalatif yang terjadi," jelasnya.
Tapi, lanjutnya, keterbukaan mesti ditunaikan oleh pemerintah dan mekanisme partisipasi bermakna (meaningful participation) mesti dibuka seluas-luasnya, dengan melibatkan para pakar, masyarakat sipil, akademisi, tokoh agama, pekerja media, aparat penegak hukum dan elemen sipil relevan lainnya. "Oleh karena itu, potensi penanganan yang gebyah uyah atau salah sasaran harus diminimalisasi, bahkan dihentikan," ujarnya.
TGPF dapat menjadi dasar untuk memastikan hak untuk tahu masyarakat atas peristiwa itu dan menciptakan rasa aman yang otentik. Dia mengatakan, pengungkapan data dan fakta merupakan mekanisme cooling down system dari kemarahan publik yang harus berjalan secara simultan dengan agenda-agenda mendasar yang mesti dilakukan Pemerintah dan para elite politik.
"Yakni, memperbaiki tata kelola penyelenggaraan negara yang melahirkan kesenjangan dan jauh dari cita-cita ultima berbangsa dan bernegara Indonesia yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," paparnya.