Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 September 2025 | 20.16 WIB

2 Personel Brimob yang Tewaskan Driver Ojol Affan Kurniawan Langgar Kode Etik Kategori Berat, Terancam Dipecat dari Polri

Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menyampaikan perkembangan proses etik terhadap 7 personel Brimob yang menabrak dan melindas driver ojol Affan Kurniawan. (Polri) - Image

Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menyampaikan perkembangan proses etik terhadap 7 personel Brimob yang menabrak dan melindas driver ojol Affan Kurniawan. (Polri)

JawaPos.com - Divisi Propam Polri menyatakan 2 dari 7 personel Brimob Polri yang berada dalam kendaraan taktis (rantis) yang menabrak dan melindas Affan Kurniawan melanggar kode etik kategori berat. Kini, mereka berdua terancam sanksi pemecatan dari dinas kepolisian atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Jenderal bintang satu Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku Karowabprof Divisi Propam Polri menyatakan hal itu secara langsung di hadapan awak media pada Senin (1/9). Agus menyebut, kedua polisi itu duduk di kursi depan ranti dengan nomor polisi 177713-VII tersebut. 

Kedua personel Brimob itu adalah Kompol K yang sebelumnya disebut sebagai Kompol C. Sehari-hari dia menjabat danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Saat kejadian, K duduk di samping sopir. Sementara sopir rantis itu adalah Bripka R. Sehari-hari bertugas di Brimob Polda Metro Jaya sebagai sopir. 

"Untuk kategori pelanggaran berat, dapat dituntut ancaman hukumannya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," tegas Brigjen Agus. 

Sementara personel Brimob yang melanggar kode etik kategori sedang terancam sanksi penempatan khusus (patsus), mutasi dan demosi, penundaan kenaikan pangkat, serta penundaan pendidikan. Dalam kasus ini, ada 5 orang personel Brimob yang melanggar kode etik kategori sedang.

"Dan itu semua nanti (putusannya) akan berdasarkan fakta-fakta dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri," jelasnya.

Sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto dan perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Divisi Propam Polri mengupayakan agar penanganan kasus tersebut dapat tuntas segera. Diharapkan mereka secepatnya menjalani sidang dan diberi sanksi sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum. 

Rantis Brimob Polri yang dikendarai dan ditumpangi oleh 7 orang polisi terekam jelas menabrak dan melinas Affan, seorang driver ojek online (ojol) yang berada di antara kerumunan massa aksi demo buruh pada Kamis pekan lalu (28/8). Affan dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami insiden tragis tersebut. 

Tewasnya Affan menjadi pemantik terjadinya gelombang aksi pada 29-31 Agustus 2025. Tidak hanya di Jakarta, aksi massa terjadi di berbagai daerah Indonesia. Aksi meluas sampai luar Jakarta, bahkan luar Jawa. Karena itu, Polri diminta mengusut tuntas kasus yang melibatkan 7 personel Brimob itu.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore