
Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menyampaikan perkembangan proses etik terhadap 7 personel Brimob yang menabrak dan melindas driver ojol Affan Kurniawan. (Polri)
JawaPos.com - Divisi Propam Polri menyatakan 2 dari 7 personel Brimob Polri yang berada dalam kendaraan taktis (rantis) yang menabrak dan melindas Affan Kurniawan melanggar kode etik kategori berat. Kini, mereka berdua terancam sanksi pemecatan dari dinas kepolisian atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Jenderal bintang satu Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku Karowabprof Divisi Propam Polri menyatakan hal itu secara langsung di hadapan awak media pada Senin (1/9). Agus menyebut, kedua polisi itu duduk di kursi depan ranti dengan nomor polisi 177713-VII tersebut.
Kedua personel Brimob itu adalah Kompol K yang sebelumnya disebut sebagai Kompol C. Sehari-hari dia menjabat danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Saat kejadian, K duduk di samping sopir. Sementara sopir rantis itu adalah Bripka R. Sehari-hari bertugas di Brimob Polda Metro Jaya sebagai sopir.
"Untuk kategori pelanggaran berat, dapat dituntut ancaman hukumannya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," tegas Brigjen Agus.
Sementara personel Brimob yang melanggar kode etik kategori sedang terancam sanksi penempatan khusus (patsus), mutasi dan demosi, penundaan kenaikan pangkat, serta penundaan pendidikan. Dalam kasus ini, ada 5 orang personel Brimob yang melanggar kode etik kategori sedang.
"Dan itu semua nanti (putusannya) akan berdasarkan fakta-fakta dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri," jelasnya.
Sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto dan perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Divisi Propam Polri mengupayakan agar penanganan kasus tersebut dapat tuntas segera. Diharapkan mereka secepatnya menjalani sidang dan diberi sanksi sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum.
Rantis Brimob Polri yang dikendarai dan ditumpangi oleh 7 orang polisi terekam jelas menabrak dan melinas Affan, seorang driver ojek online (ojol) yang berada di antara kerumunan massa aksi demo buruh pada Kamis pekan lalu (28/8). Affan dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami insiden tragis tersebut.
Tewasnya Affan menjadi pemantik terjadinya gelombang aksi pada 29-31 Agustus 2025. Tidak hanya di Jakarta, aksi massa terjadi di berbagai daerah Indonesia. Aksi meluas sampai luar Jakarta, bahkan luar Jawa. Karena itu, Polri diminta mengusut tuntas kasus yang melibatkan 7 personel Brimob itu.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
