Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 Agustus 2025 | 00.14 WIB

Mengungkit Lagi Pernyataan Pimpinan DPR soal Tunjangan Rumah Rp 50 Juta yang Picu Kemarahan Publik, Klarifikasi Hanya Diberikan Satu Tahun

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memberikan klarifikasi terkait berita yang beredar di publik tentang kenaikan gaji anggota DPR RI. (Istimewa) - Image

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memberikan klarifikasi terkait berita yang beredar di publik tentang kenaikan gaji anggota DPR RI. (Istimewa)

JawaPos.com - Polemik tunjangan rumah bagi anggota DPR memantik perhatian publik, hingga menimbulkan aksi demonstrasi yang berujung kericuhan, pada Senin (25/8) dan Kamis (28/8). 

Pernyataan itu mulanya dilontarkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang menjelaskan adanya kenaikan tunjangan bagi anggota dewan, khususnya terkait penyewaan rumah jabatan, senilai lebih dari Rp 50 juta per bulan. Pernyataan ini menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat di tengah kehimpitan prekonomian.

Namun, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memberikan klarifikasi bahwa besaran Rp 50 juta per bulan hanya berlaku selama satu tahun, yakni dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Sehingga, tunjangan tersebut tidak akan diberikan sepanjang lima tahun masa jabatan anggota DPR periode 2024–2029.

Dasco menjelaskan, tunjangan ini diberikan sebagai pengganti rumah dinas setelah DPR tidak lagi menyediakan fasilitas hunian di Kalibata, Jakarta Selatan. 

"Bahwa tunjangan perumahan itu pada saat anggota DPR dilantik bulan Oktober 2024 itu, anggota DPR sudah tidak mendapatkan fasilitas perumahan di Kalibata. Sehingga dipandang perlu, untuk kemudian memberikan fasilitas rumah berupa dana untuk kontrak rumah," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/8).

Dengan skema tersebut, anggota DPR hanya menerima Rp 600 juta selama satu tahun (12 bulan × Rp 50 juta) untuk membiayai sewa rumah selama lima tahun. Jika dirata-ratakan, maka tunjangan rumah yang diterima tiap anggota DPR hanya setara Rp 10 juta per bulan hingga 2029. 

Dasco menegaskan setelah Oktober 2025 tidak ada lagi tunjangan kontrak rumah yang dibayarkan.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan DPR tetap terbuka dengan kritik publik. Ia menegaskan, keputusan terkait tunjangan rumah telah melalui kajian mendalam dan bisa dievaluasi sesuai aspirasi masyarakat.

"Dan memang ada kompensasi terkait rumah jabatan kepada anggota DPR karena anggota DPR itu kan juga datang dari daerah-daerah. Cuma itu saja yang ada perubahan, yang lainnya tidak ada perubahan,” ujarnya.

Terkait masifnya kritik publik soal besaran tunjangan Rp 50 juta yang dianggap terlalu tinggi, Puan memastikan angka itu sudah melalui proses kajian. 

"Itu sudah dikaji dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan kondisi ataupun harga yang ada di Jakarta karena kan kantornya ada di Jakarta,” tuturnya.

Menanggapi polemik ini, pengamat politik dari Spektrum Politika Institute, Hairunnas, menyatakan tunjangan DPR bukan semata fasilitas pribadi, melainkan bagian dari instrumen kerja politik. 

"Tunjangan ini adalah instrumen yang memungkinkan wakil rakyat menjalankan fungsi representasi mereka dengan optimal. Idealnya, dana ini digunakan untuk menjangkau warga di setiap daerah pemilihan (Dapil) serta merumuskan kebijakan yang memiliki dampak nyata," jelasnya.

Hairunnas menilai polemik itu muncul karena narasi publik berkembang di luar konteks faktual. Menurutnya, transparansi DPR justru harus dilihat lebih jelas, untuk menunjukkan akuntabilitas parlemen. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore