Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Agustus 2025 | 02.44 WIB

Ditangkap KPK, Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Resmi Dicopot sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia

Tersangka kasus korupsi pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Immanuel Ebenezer atau Noel. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Tersangka kasus korupsi pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Immanuel Ebenezer atau Noel. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel secara resmi dicopot sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia. Pencopotan jabatan ini dilakukan usai Noel ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 Agustus 2028.

Sebagaimana tertuang dalam laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Noel telah dicopot terhitung sejak 22 Agustus 2025. Namun secara resmi pengumuman ini baru diunggah dalam laman tersebut pada Selasa (26/8).

Adapun pencopotan jabatan Noel ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management selaku Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia Nomor SK-232/MBU/08/2025, Nomor SK.049/DI-DAM/DO/2025 Tanggal 22 Agustus 2025.

"Memberhentikan Sdr. Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2025," bunyi pengumuman yang diakses melalui Keterbukaan Informasi, Rabu (26/8).

Sebagai informasi, Noel ditunjuk sebagai Komisaris Pupuk Indonesia dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 16 Juni 2025.

Namun tak lama menjabat sebagai komisaris, Noel justru tertangkap tangan dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Selain Noel, terdapat delapan pejabat di lingkungan Kemenaker dan dua pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka di antaranya Irvan Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–2025; serta Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025.

Selanjutnya, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025; Fahrurozi selaku Dirjen Biswanaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025; Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi selaku Koordinator; serta dua pihak swasta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Noel pada Rabu (20/8) malam. Seluruh tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore