
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel menjalani sidang perdana di pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, meminta agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pernyataan tersebut disampaikan Noel di sela-sela menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (13/2).
Menanggapi tudingan mengenai adanya aliran dana ke suatu partai politik, Noel memilih menyerahkan hal tersebut kepada saksi maupun jaksa untuk diungkap dalam persidangan.
“Ini kan ada fakta persidangan. Lebih bagus yang menyampaikan saksi atau jaksa. Kalau dari saya kan tidak bagus. Nanti dikeroyokin sayanya,” kata Noel kepada wartawan.
Terkait wacana menghadirkan pihak partai, Noel menegaskan hal itu merupakan kewenangan pengadilan, bukan dirinya.
“Itu kan kewenangan pengadilan, bukan kewenangan saya," ujarnya.
Namun, Noel justru mengharapkan agar Majelis Hakim bisa menghadirkan Pimpinan KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.
"Harapan saya jangan partai yang hadir, pimpinan KPK harus hadir,” imbuhnya.
Noel sendiri sempat melontarkan pernyataan soal inisial partai K, yang diduga menerima aliran uang haram pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Partai saya kerucutkan ya. Kemarin kan (hurufnya) K, sekarang (terdiri dari) tiga huruf. Untuk sementara itu dulu,” ucap Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2).
Saat disinggung lebih lanjut mengenai warna partai tersebut, Noel enggan memberikan keterangan tambahan. “Sudahlah, jangan kasih tahu warna lagi,” tegasnya.
Meski demikian, Noel menilai identitas partai yang dimaksud semakin jelas seiring dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Bukan saya yang menyampaikan, tapi fakta persidangan. Jaksa, lalu saksi-saksi yang menyampaikan. Bukan saya,” pungkasnya.
Dalam kasusnya, Noel didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3.365.000.000 atau Rp 3,36 miliar dalam kasus penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi K3 di Kemenaker.
Selain itu, Noel bersama-sama 10 terdakwa lainnya didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 6.522.360.000,00 (Rp 6,5 miliar) dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker RI.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022