
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel menjalani sidang perdana di pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, meminta agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pernyataan tersebut disampaikan Noel di sela-sela menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (13/2).
Menanggapi tudingan mengenai adanya aliran dana ke suatu partai politik, Noel memilih menyerahkan hal tersebut kepada saksi maupun jaksa untuk diungkap dalam persidangan.
“Ini kan ada fakta persidangan. Lebih bagus yang menyampaikan saksi atau jaksa. Kalau dari saya kan tidak bagus. Nanti dikeroyokin sayanya,” kata Noel kepada wartawan.
Terkait wacana menghadirkan pihak partai, Noel menegaskan hal itu merupakan kewenangan pengadilan, bukan dirinya.
“Itu kan kewenangan pengadilan, bukan kewenangan saya," ujarnya.
Namun, Noel justru mengharapkan agar Majelis Hakim bisa menghadirkan Pimpinan KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.
"Harapan saya jangan partai yang hadir, pimpinan KPK harus hadir,” imbuhnya.
Noel sendiri sempat melontarkan pernyataan soal inisial partai K, yang diduga menerima aliran uang haram pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Partai saya kerucutkan ya. Kemarin kan (hurufnya) K, sekarang (terdiri dari) tiga huruf. Untuk sementara itu dulu,” ucap Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2).
Saat disinggung lebih lanjut mengenai warna partai tersebut, Noel enggan memberikan keterangan tambahan. “Sudahlah, jangan kasih tahu warna lagi,” tegasnya.
Meski demikian, Noel menilai identitas partai yang dimaksud semakin jelas seiring dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Bukan saya yang menyampaikan, tapi fakta persidangan. Jaksa, lalu saksi-saksi yang menyampaikan. Bukan saya,” pungkasnya.
Dalam kasusnya, Noel didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3.365.000.000 atau Rp 3,36 miliar dalam kasus penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi K3 di Kemenaker.
Selain itu, Noel bersama-sama 10 terdakwa lainnya didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 6.522.360.000,00 (Rp 6,5 miliar) dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker RI.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
