Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 01.36 WIB

Wamenaker Immanuel Ebenezer Berharap Amnesti dari Presiden Prabowo, usai Kenakan Rompi Oranye akibat Terjaring OTT KPK

Tersangka kasus korupsi pemerasan sertifikasi K3 yang juga Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel resmi di tahan KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). (Salman/ Jawa Pos) - Image

Tersangka kasus korupsi pemerasan sertifikasi K3 yang juga Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel resmi di tahan KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). (Salman/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Rompi oranye yang dikenakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer belum dalam hitungan hari. Namun, pria yang karib disapa Noel itu menaruh harapan kepada Presiden Prabowo untuk bisa memberi amnesti padanya.

Noel menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Rupanya, Noel berkaca pada kasus hukum yang menimpa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang diberikan amnesti dari Presiden Prabowo. Serta, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang diberikan abolisi.

"Semoga saya, semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel saat masuk ke dalam mobil tahanan yang terparkir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).

Dalam kesempatan itu, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo atas kasus hukum yang menimpa dirinya. Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya, khusus kepada istri dan anaknya. "Tiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," ucap Noel.

Noel mengklaim, dirinya tidak melakukan pemerasan dalam pengurusan K3. Menurut dia, narasi pemerasan sengaja dimainkan untuk memberatkan dirinya.

"Kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi diluar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya," tegasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Selain Noel, terdapat delapan pejabat di lingkungan Kemenaker dan dua pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

Di antaranya Irvan Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025; Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–2025; serta Anitasari Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025.

Selanjutnya, Subhan, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025; Fahrurozi, Dirjen Biswanaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang; Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025; Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi, Koordinator; serta dua pihak swasta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Immanuel Ebenezer diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar dari pengurusan sertifikasi K3 yang dilakukan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada penyelenggara negara yaitu IEG sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).

Menurut Setyo, dana tersebut berasal dari Anitasari Kusumawati yang lebih dulu menerima Rp 5,5 miliar sepanjang 2021–2024 melalui pihak perantara.

“Dari penerimaan itu, sebagian aliran dana juga diduga mengalir ke sejumlah pihak lain, termasuk IEG,” ujarnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore