
Petugas dari lembaga Adahi melakukan pemeriksaan terhadap kambing sebagai hewan pembayaran dam jamaah haji di Arab Saudi. (Dokumentasi Adahi)
JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut menyampaikan usulan dalam revisi Undang-Undang 8/2019 tentang haji. Salah satu usulannya adalah memasukkan dam atau denda haji tamaattuk sebagai komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Informasi tersebut disampaikan Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. Dia mengatakan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kemenag atau Badan Penyelenggara Haji bertugas di ranah administrasi perhajian.
Sementara urusan keagamaan atau syariah haji, menjadi kewenangan MUI. Sehingga nantinya kolaborasi antara pemerintah dan MUI, bisa berujung pada pelaksanaan ibadah haji yang sesuai dengan syariat Islam. Salah satunya menyangkut pembayaran dam atau denda jamaah haji.
"(Usulan ini) bagian dari tanggung jawab pelayanan (ibadah haji)," katanya (21/8).
Baca Juga: Minta Biaya Haji Indonesia Diturunkan Lagi, Prabowo: Kalau Bisa Lebih Murah dari Malaysia
Seperti diketahui, jamaah haji yang menjalankan haji tamaattuk wajib membayar dam atau denda. Berupa penyembelihan satu ekor kambing atau domba.
Penyembelihan hewan dam tersebut dilakukan di Tanah Haram, umumnya dilaksanakan di Kota Makkah. Penyembelihan dam di luar Tanah Haram hukumnya tidak sah.
Ketentuan berikutnya daging hewan dam dibagikan untuk masyarakat miskin di Tanah Haram. Untuk pertimbangan tertentu, daging dam dapat didistribusikan untuk masyarakat miskin di luar Tanah Haram. Hewan dam tidak boleh diganti dalam bentuk lainnya.
Untuk Indonesia sendiri, mayoritas jamaah hajinya mengambil haji tamaattuk. Yaitu mendahulukan umrah wajib, setelah itu melepas ihram.
Kemudian melakukan ihram lagi menjelang wukuf. Sehingga, jamaah haji Indonesia wajib membayar dam dengan cara membeli kambing atau domba di Kota Makkah.
Karena jumlah jamaah yang besar, biasanya mereka titip kepada koordinator untuk membeli kambing. Masalahnya, tidak ada yang bisa dipastikan jumlah kambing yang dibeli oleh koordinator, sama dengan jumlah jamaah yang nitip.
Pasalnya, jamaah pasrah begitu saja menyerahkan uangnya kepada koordinator. Masalah pembelian hewan dam ini sempat disinggung Menag Nasaruddin Umar saat peluncuran Gerakan Wakaf Pendidikan Islam di Jakarta (16/8) lalu.
Dia mengatakan, Saudi melarang adanya kolektor yang mengkoordinisasikan pembelian hewan dam. "Jangan-jangan dari satu bus (yang nitip dibelikan kambing dam), kambingnya hanya 50 persen," kata Nasaruddin.
Sementara sisanya tidak dibelikan kambing. Sehingga si koordinator mendapatkan untung dari pembelian kambing atau domba dam yang tidak sesuai jumlahnya itu.
Nasaruddin menegaskan jumlah jamaah haji mencapai 2 juta orang lebih. Tapi populasi kambing yang disembelih di Makkah tidak sampai satu juta ekor.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
