Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Agustus 2025 | 02.08 WIB

Wacana Acara Pernikahan Dikenakan Royalti Dipatahkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, WAMI Siap Ikut Aturan

Ilustrasi pesta pernikahan dengan iringan musik dan lagu. (Pexels) - Image

Ilustrasi pesta pernikahan dengan iringan musik dan lagu. (Pexels)

JawaPos.com - Sempat muncul wacana penerapan royalti untuk acara pernikahan sekitar 2 persen dari total biaya produksi musik, meliputi sewa sound system hingga honor penampil. Namun, wacana tersebut dipatahkan oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

Supratman memastikan acara pernikahan tidak boleh dipungut royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) karena acara pernikahan bukan termasuk acara komersial. 

"Acara pernikahan tidak dikenakan royalti," ujar Supratman kepada wartawan di bilangan Senayan, Jakarta, Senin (18/8).

Dengan adanya kepastian dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, WAMI yang sebelumnya sempat mewacanakan pengenaan royalti untuk acara pernikahan akan tunduk pada aturan yang berlaku.

"Prinsipnya kita mematuhi aturan yang berlaku. Aturannya bukan WAMI yang buat. Kita hanya mengikuti aturan mainnya saja," kata Adi Adrian selaku President Director WAMI.

Dia menegaskan bahwa lembaga yang diberi kewenangan oleh negara untuk mengumpulkan, menghimpun, dan mendistribusikan royalti adalah LMKN. Sementara WAMI menjadi petugas harian yang bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku di LMKN.

WAMI juga mengaku akan patuh pada aturan yang berlaku, dalam menyikapi sejumlah musisi dan pencipta lagu memilih membebaskan pemungutan royalti sebagai ekspresi kekecewaan mereka pada sistem distribusi royalti yang dianggap tidak jelas.

Secara tak langsung, WAMI hendak mengatakan bahwa penyanyi yang membebaskan lagu-lagunya dinyanyikan di acara komersial tanpa dipungut royalti, akan tetap dipungut royaltinya.

Sebab, hak atas royalti sebuah lagu tidak hanya dimiliki pencipta lagu, tapi juga tim yang terlihat di balik terciptanya sebuah lagu.

"Posisi WAMI menjalankan tupoksi kami dalam hirarki tata kelola. Ini ada LMKN yang diberi kewenangan oleh negara untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti.  WAMI bukan taat kemana-mana, tapi taat pada aturan main, pada regulasi pemerintah," imbuhnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore