Setya Novanto, terpidana kasus e-KTP, bebas bersyarat setelah menjalani hukuman. (Dok JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, resmi mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung. Terpidana kasus mega korupsi proyek e-KTP ini mendapat potongan masa hukuman atau remisi hingga 28 bulan 15 hari.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen PAS Kemenimipas) Mashudi di lapas Salemba, Minggu (17/8).
"Itu (total remisi) 28 bulan 15 hari," ujarnya.
Mashudi memastikan meski bebas bersyarat, Setnov tetap harus menjalani kewajiban administratif. Setnov harus melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) terdekat, baik di Bandung maupun tempat domisili lainnya.
Kewajiban melapor itu dilakukan setiap bulan hingga 2029 mendatang.
"Ada, ada wajib lapor ada. Sampai 2029. Ya dia melaporkan ke Bapas yang ada terdekat, di situ juga bisa, ke Bandung juga bisa," jelasnya.
Jika melanggar, bebas bersyarat Setnov bisa langsung dicabut.
"Yang pasti akan dicabut. Kalo menurut ketentuan daripada permennya undang-undangnya,," tegas Mashudi.
Mashudi menyebutkan, salah satu alasan Setnov bisa memperoleh bebas bersyarat adalah karena ia telah melunasi kewajibannya.
"Dia telah membayar subsider, yaitu bahwa kerugian negara sudah dibayar sehingga surat kepada KPK sudah melayangkan ke kita, kita wajib memproses. Bahwa dia sudah selesai. Sudah dibayar lunas, sehingga langsung dia bebas," jelasnya.
Vonis Berat dalam Kasus e-KTP
Nama Setya Novanto mencuat bukan hanya sebagai politisi, tetapi juga karena terseret kasus mega korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013.
Pada 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setnov, disertai denda Rp 500 juta subsidier tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK.
Kasus e-KTP sempat mengguncang politik Indonesia karena menyeret sejumlah nama besar di Senayan, dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,3 triliun.

Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia di Piala Dunia 2026: Setan Merah Diunggulkan Kirim Pulang Tuan Rumah
Kontroversial! Wasit Inggris Anthony Taylor Pimpin Portugal vs Spanyol di Piala Dunia 2026, Rekam Jejak Jadi Sorotan
Daftar 32 Negara Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Dirilis Iran, Indonesia Tak Masuk, Warganet Bertanya-tanya
Arogan Tonjok Pengendara di Jalan Jagakarsa, 'Bang Jago' Tak Berdaya Ditangkap di Rumahnya
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia di Piala Dunia 2026: Setan Merah Diunggulkan Bungkam Tuan Rumah
