
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Rampasan Negara dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo (kanan) dan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding. (ist)
JawaPos.com - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menerima barang rampasan negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa tanah dan bangunan di wilayah Lampung. Barang rampasan itupun akan digunakan sebagai Migrant Center.
"Aset tersebut diserahkan ke KemenP2MI yang terletak di Lampung dengan luasan tanah 860 meter persegi yang ada bangunannya. Aset ini akan kami gunakan untuk upaya-upaya membangun infrastruktur terutama migrant center yang digunakan untuk pelatihan atau untuk sementara kami gunakan untuk shelter untuk digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan perlindungan pekerjaan migran Indonesia," terang Karding, kemarin (14/8).
Proses penyerahan diawali dengan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Rampasan Negara dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding.
"Pada 2024 KPK juga telah menyerahkan aset rampasan hasil korupsi berupa tanah dan bangunan yang berada di Kota Surabaya, Jawa Timur, " ujarnya.
Sementara Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menjelaskan, mekanisme penyerahan aset rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap akan dieksekusi untuk lelang atau bisa diserahkan ke kementerian atau instansi pemerintah untuk digunakan.
"Jadi, hasil dari perampasan tindak pidana korupsi itu setelah mendapatkan keputusan dari pengadilan atau pengadilan tinggi pengadilan negeri ataupun Mahkamah Agung yang penting telah memulai kekuatan hukum tetap maka dieksekusi," katanya.
"Kami tadi sudah menyerahkan untuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia seperti yang disebutkan Pak Menteri, rumah atau tanah beserta bangunannya kurang lebih senilai Rp 3 miliar," sambung Ibnu.
Menurut Ibnu, penyerahan aset kepada Kemen-P2MI ini merupakan salah satu tindak lanjut mengembalikan kerugian negara agar aset tersebut dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.
"(Itu) kami serahkan, (itu) namanya sudah dieksekusi. Eksekusinya diberikan kepada instansi lain yang mengajukan permohonan dan permohonan KPK tersebut diteruskan kepada Menteri Keuangan dan kemudian Menkeu memberikan suatu penetapan namanya PSP," katanya.
PSP adalah Penetapan Status Penggunaan, terkait aset rampasan negara hasil tindak pidana korupsi, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021.
Aset rampasan yang memenuhi kriteria dapat ditetapkan status penggunaannya untuk kementerian/lembaga yang membutuhkan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo: Bursa Jagokan Three Lions, Opta Beri Peluang Menang 73,9 Persen
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Ditunggu Saja! Persebaya Surabaya Siapkan 7 Pemain Asing Baru Usai Rombak Skuad Musim Lalu
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
