
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Rampasan Negara dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo (kanan) dan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding. (ist)
JawaPos.com - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menerima barang rampasan negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa tanah dan bangunan di wilayah Lampung. Barang rampasan itupun akan digunakan sebagai Migrant Center.
"Aset tersebut diserahkan ke KemenP2MI yang terletak di Lampung dengan luasan tanah 860 meter persegi yang ada bangunannya. Aset ini akan kami gunakan untuk upaya-upaya membangun infrastruktur terutama migrant center yang digunakan untuk pelatihan atau untuk sementara kami gunakan untuk shelter untuk digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan perlindungan pekerjaan migran Indonesia," terang Karding, kemarin (14/8).
Proses penyerahan diawali dengan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Rampasan Negara dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding.
"Pada 2024 KPK juga telah menyerahkan aset rampasan hasil korupsi berupa tanah dan bangunan yang berada di Kota Surabaya, Jawa Timur, " ujarnya.
Sementara Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menjelaskan, mekanisme penyerahan aset rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap akan dieksekusi untuk lelang atau bisa diserahkan ke kementerian atau instansi pemerintah untuk digunakan.
"Jadi, hasil dari perampasan tindak pidana korupsi itu setelah mendapatkan keputusan dari pengadilan atau pengadilan tinggi pengadilan negeri ataupun Mahkamah Agung yang penting telah memulai kekuatan hukum tetap maka dieksekusi," katanya.
"Kami tadi sudah menyerahkan untuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia seperti yang disebutkan Pak Menteri, rumah atau tanah beserta bangunannya kurang lebih senilai Rp 3 miliar," sambung Ibnu.
Menurut Ibnu, penyerahan aset kepada Kemen-P2MI ini merupakan salah satu tindak lanjut mengembalikan kerugian negara agar aset tersebut dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.
"(Itu) kami serahkan, (itu) namanya sudah dieksekusi. Eksekusinya diberikan kepada instansi lain yang mengajukan permohonan dan permohonan KPK tersebut diteruskan kepada Menteri Keuangan dan kemudian Menkeu memberikan suatu penetapan namanya PSP," katanya.
PSP adalah Penetapan Status Penggunaan, terkait aset rampasan negara hasil tindak pidana korupsi, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021.
Aset rampasan yang memenuhi kriteria dapat ditetapkan status penggunaannya untuk kementerian/lembaga yang membutuhkan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
