
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia (BI) Irwan dan mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono. Pemeriksaan keduanya berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/8).
Keduanya dipanggil sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.
“Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. EH eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, dan Sdr. IRW Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Budi mengingatkan kedua saksi untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. Keterangannya dianggap penting dalam proses penyidikan dugaan korupsi dana CSR BI.
“Keterangan para saksi tentu dibutuhkan sebagai pihak penyelenggara program sosial tersebut,” tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah dua Anggota DPR RI Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra) sebagai tersangka, pada Kamis (7/8) malam.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menduga, Heri Gunawan menerima total Rp 15,86 miliar yang terdiri atas Rp 6,26 miliar dari BI melalui PSBI, Rp 7,64 miliar dari OJK lewat kegiatan penyuluhan keuangan, serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Dana tersebut diduga dialirkan melalui yayasan milik Heri Gunawan ke rekening pribadi dengan cara transfer, lalu dipindahkan ke rekening penampung yang dibuka oleh anak buahnya.
“HG kemudian meminta anak buahnya membuka rekening baru untuk menampung dana pencairan tersebut melalui setor tunai,” ujar Asep.
Uang itu kemudian digunakan Heri untuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, membeli tanah dan bangunan, hingga membeli kendaraan roda empat.
Sementara, Satori diduga menerima total Rp 12,52 miliar. Rinciannya, Rp 6,30 miliar dari BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, serta Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Uang itu dipakai untuk keperluan pribadi seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.
Asep menyebut, Satori juga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan penempatan deposito dan pencairannya agar tidak terdeteksi dalam rekening koran.
KPK memastikan akan melakukan pengembangan setelah menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka. Sebab, berdasarkan pengakuan Satori, diduga anggota Komisi XI DPR lainnya ikut menerima aliran dana CSR BI dan OJK, tapi tidak sesuai peruntukannya.
“Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” pungkasnya.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
