
Ilustrasi dokter spesialis. Presiden Prabowo Subianto terbitkan perpres pemberian tunjangan Rp 30 juta per bulan bagi dokter dan dokter gigi spesialis serta subspesialis di daerah terpencil. (Freepik)
JawaPos.com - Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sudah dipastikan mendapat tunjangan khusus Rp 30 juta.
Hal itu sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025. Namun, Perpres ini masih menunggu aturan turunannya, yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menyebut implementasi Perpres 81/2025 ini belum bisa dilakukan saat ini juga. “Akan ada Permenkes yang sedang disusun,” katanya, Kamis (7/8).
Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan.
“Kami ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, dimanapun mereka bertugas,” ujarnya.
Melalui Perpres ini, pemerintah menetapkan besaran tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan. Ini di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian.
Di tahap awal, tunjangan ini akan diberikan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis yang saat ini berpraktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Wilayah penerima tunjangan khusus akan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional.
Prioritasnya pada daerah dengan keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.
Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (PP IDAI) dr Piprim basarah Yanuarso SpA(K) menyambut baik perpres ini. Menurut dia, ini merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi dan pengorbanan tenaga kesehatan.
Piprim pun memberikan tiga saran. Pertama, dia mempertanyakan apakah penugasan ke DTPK bersifat sementara atau permanen.
“Jika kebijakan ini hanya ditujukan untuk penugasan jangka pendek, maka perlu disiapkan insentif tambahan bagi dokter spesialis yang memilih mengabdi dalam jangka panjang,” katanya. Dia juga meminta insentif diberikan tanpa ada potongan.
Piprim juga meminta adanya penyediaan tempat tinggal yang layak. Menurut dia, hunian para dokter ini harus layak. Setidaknya ada listrik, air bersih, dan koneksi internet.
“Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan bahwa rumah sakit atau puskesmas di daerah tertinggal dilengkapi dengan peralatan medis esensia, akses obat-obatan, serta alat diagnostik yang sesuai.
Dukungan juga datang dari Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Menurutnya, Perpres anyar ini sudah sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
