
Ilustrasi dokter spesialis. Presiden Prabowo Subianto terbitkan perpres pemberian tunjangan Rp 30 juta per bulan bagi dokter dan dokter gigi spesialis serta subspesialis di daerah terpencil. (Freepik)
JawaPos.com - Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sudah dipastikan mendapat tunjangan khusus Rp 30 juta.
Hal itu sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025. Namun, Perpres ini masih menunggu aturan turunannya, yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menyebut implementasi Perpres 81/2025 ini belum bisa dilakukan saat ini juga. “Akan ada Permenkes yang sedang disusun,” katanya, Kamis (7/8).
Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan.
“Kami ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, dimanapun mereka bertugas,” ujarnya.
Melalui Perpres ini, pemerintah menetapkan besaran tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan. Ini di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian.
Di tahap awal, tunjangan ini akan diberikan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis yang saat ini berpraktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Wilayah penerima tunjangan khusus akan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional.
Prioritasnya pada daerah dengan keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.
Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (PP IDAI) dr Piprim basarah Yanuarso SpA(K) menyambut baik perpres ini. Menurut dia, ini merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi dan pengorbanan tenaga kesehatan.
Piprim pun memberikan tiga saran. Pertama, dia mempertanyakan apakah penugasan ke DTPK bersifat sementara atau permanen.
“Jika kebijakan ini hanya ditujukan untuk penugasan jangka pendek, maka perlu disiapkan insentif tambahan bagi dokter spesialis yang memilih mengabdi dalam jangka panjang,” katanya. Dia juga meminta insentif diberikan tanpa ada potongan.
Piprim juga meminta adanya penyediaan tempat tinggal yang layak. Menurut dia, hunian para dokter ini harus layak. Setidaknya ada listrik, air bersih, dan koneksi internet.
“Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan bahwa rumah sakit atau puskesmas di daerah tertinggal dilengkapi dengan peralatan medis esensia, akses obat-obatan, serta alat diagnostik yang sesuai.
Dukungan juga datang dari Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Menurutnya, Perpres anyar ini sudah sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Skor DPMM FC vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026: Misi Dalberto Tebar Pesona di Klub Baru!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
An Se Young Mundur dari China Open 2026 karena Cedera, Fokus Pulihkan Kondisi Jelang Kejuaraan Dunia
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
