Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Agustus 2025 | 04.32 WIB

Lindungi Anak di Ruang Digital, Komdigi Dorong Platform Sediakan Sistem Klasifikasi Usia dan Kontrol Orang Tua

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya menuturkan, pemanfaatan bioskop sebagai medium komunikasi dinilai wajar. (Instagram: @fifialeydayahya) - Image

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya menuturkan, pemanfaatan bioskop sebagai medium komunikasi dinilai wajar. (Instagram: @fifialeydayahya)

JawaPos.com - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak di ruang digital. Hal ini melalui pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media di Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi), Fifi Aleyda Yahya, menyampaikan bahwa PP Tunas bukan hanya sebatas regulasi formal, melainkan menjadi landasan strategis bagi kebijakan nasional dalam menjaga keamanan anak di ranah digital.

“Kami mendorong platform digital untuk menyediakan fitur keamanan yang mudah digunakan, termasuk sistem klasifikasi usia dan kontrol orang tua. Ini bukan sekadar fitur tambahan, tapi instrumen utama perlindungan anak,” ujar Dirjen Fifi di Jakarta Pusat dikutip Rabu (5/8).

Dalam aturan ini, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan mengimplementasikan kontrol orang tua yang efektif, mengatur tingkat privasi tinggi secara default untuk akun milik anak, serta dilarang melakukan pelacakan lokasi dan pemrosesan data anak untuk tujuan komersial.

Fifi juga menyampaikan apresiasi pemerintah terhadap platform-platform digital yang telah mengambil inisiatif lebih awal dalam melindungi pengguna anak, salah satunya seperti yang dilakukan oleh Netflix.

“Fitur seperti parental control dan klasifikasi usia memberi orang tua kendali lebih besar, sekaligus menghadirkan ketenangan bahwa anak-anak menjelajahi ruang digital yang aman,” tuturnya.

Latar belakang lahirnya PP TUNAS tak lepas dari meningkatnya risiko digital yang mengincar anak-anak di Indonesia. Berdasarkan data dari National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC), Indonesia menempati peringkat keempat dalam laporan kasus pornografi anak.

Sementara itu, UNICEF mencatat bahwa 89 persen anak-anak di Indonesia terhubung ke internet selama rata-rata 5,4 jam per hari, dan hampir 50 persen di antaranya terpapar konten seksual.

“Dari akhir 2024 hingga pertengahan 2025, Komdigi menangani lebih dari 1,7 juta konten perjudian online dan hampir 500 ribu konten pornografi,” ungkap Fifi.

Lebih lanjut, Fifi menjelaskan bahwa strategi pemerintah menekankan pada tiga pilar utama, yakni regulasi, edukasi, dan kolaborasi.

Menurutnya, Komdigi tidak hanya berperan sebagai pembuat aturan, tetapi juga sebagai penggerak terciptanya ekosistem digital yang aman, inklusif, dan ramah bagi anak-anak dan remaja.

“Anak-anak kita tumbuh di dunia di mana layar bisa jadi guru, sahabat, sekaligus ruang bermain mereka. Maka, platform seperti Netflix bukan hanya hiburan, tapi pintu ke literasi, budaya, dan interaksi global,” tandasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore