Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Agustus 2025 | 03.04 WIB

Kemenkum Serahkan Keppres Amnesti Hasto Kristiyanto ke KPK, Bebas Malam ini?

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku. (Dery Ridwansah/ JawaPos. - Image

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku. (Dery Ridwansah/ JawaPos.

JawaPos.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) secara resmi menyerahkan salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8) malam. Penyerahan tersebut memicu spekulasi mengenai kemungkinan bebasnya Hasto malam ini juga.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum, Widodo, membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat tersebut kepada KPK. Widodo turut memperlihatkan Keppres itu kepada awak media yang melakukan peliputan di KPK. 

"Ya, surat salinan Keppresnya kepada Pak Asep itu kami cuma ini saja, isinya apa nanti pimpinan sampaikan terhadap keputusan tersebut," kata Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8).

Widodo menambahkan, penjelasan resmi mengenai substansi Keppres akan disampaikan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. "Nanti kalau tidak salah malam ini atau sebentar lagi Kemenkum akan, Pak Menteri akan konpers, akan jelaskan secara detail semuanya, sebagian atau seluruhnya. Monggo jika ingin ke selasar Kemenkum bersama teman-teman lainnya," ujarnya.

Saat disinggung apakah penyerahan surat tersebut otomatis membuat Hasto Kristiyanto bebas malam ini, Widodo menegaskan bahwa hal itu bukan ranahnya. Ia menyerahkan sepenugnya mekanisme tersebut ke KPK

"Saya tidak bisa berhak menjawab, biar nanti pimpinan KPK yang jelaskan," ucapnya.

Widodo menegaskan, tugas Kemenkum hanya sebatas menyampaikan surat dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) ke pihak KPK. "Tugas saya hanya sampaikan surat ini dari amanah pimpinan Kemensetneg. Sudah diterima Pak Deputi sambil dikasih minum dan Alhamdulillah tugas saya sudah selesai dan sudah dilaporkan juga ke Pak Wamensesneg," terang Widodo.

Lebih lanjut, Widodo memastikan bahwa surat tersebut sudah diterima dengan baik oleh pimpinan KPK. "Suratnya ke pimpinan KPK sudah diterima dengan baik," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore