Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Agustus 2025 | 23.21 WIB

Tambah Satu Hari Libur Nasional tanggal 18 Agustus, Tahun ini Total Ada 17 Hari Libur Nasional dan 10 Cuti Bersama

Sejumlah anggota Komunitas Ciliwung mengibarkan bendera Merah Putih saat mengikuti upacara bendera di Sungai Ciliwung, Depok, Jawa Barat, Sabtu, (17/8/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Sejumlah anggota Komunitas Ciliwung mengibarkan bendera Merah Putih saat mengikuti upacara bendera di Sungai Ciliwung, Depok, Jawa Barat, Sabtu, (17/8/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) menetapkan bahwa tanggal 18 Agustus 2025, yang jatuh pada hari Senin, sebagai Hari Libur Nasional.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro menyampaikan libur nasional tambahan ini ditetapkan sebagai hadiah kemerdekaan dari pemerintah untuk masyarakat.

"Sebagai bentuk hadiah kemerdekaan, pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan," kata Juri Ardiantoro dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/8).

Lebih lanjut, Juri juga menyebut, penetapan libur nasional ini dilakukan sebagai pemberian ruang bagi masyarakat untuk menyelenggarakan perlombaan.

"(ditetapkan) hari libur nasional tambahan, guna memberi ruang bagi masyarakat untuk menyelenggarakan perlombaan dan kegiatan komunitas," jelasnya.

Seperti diketahui, momen 17 Agustus 2025 memang identik dengan sejumlah perlombaan yang akan digelar masyarakat. Bahkan biasanya, masyarakat akan memperingati dengan menggelar pentas seni di masing-masing RT dan daerahnya.

Sementara itu, pemerintah sendiri sebelumnya telah mengumumkan jumlah libur nasional di sepanjang tahun 2025. Hal ini sebagaimana ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional adalah sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.

Disebutkan dalam SKB, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas. Diantaranya, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban.

Kemudian, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore