
mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong saat sidang di PN Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberi abolisi kepada Tom Lembong. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR RI telah menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR RI yang digelar pada Kamis (31/7).
"Hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (31/7).
Abolisi ini diberikan setelah Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Kasus yang menimpa Tom Lembong menyita perhatian publik, mengingat disebut tidak terdapat mens rea atau niat jahat dari Tom Lembong.
Lebih lanjut, Dasco menyatakan abolisi diberikan Presiden Prabowo setelah melalui pertimbangan politik dan hukum yang matang. Serta berdasar pada hak prerogatif presiden yang harus mendapat pertimbangan DPR.
"Demikian hasil rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR RI pada malam hari ini atas permintaan persetujuan surat dari Presiden RI," tegasnya.
Abolisi merupakan salah satu bentuk pengampunan hukum yang diberikan Presiden Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dengan memperoleh pertimbangan dari DPR RI.
Berbeda dengan amnesti atau grasi, abolisi menghentikan proses hukum terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, bahkan sebelum perkara tersebut sampai ke tahap pengadilan.
Abolisi sering kali digunakan dalam konteks kepentingan nasional, politik, atau stabilitas negara.
Terutama bila proses hukum yang sedang berlangsung dipandang berpotensi menimbulkan konflik atau apabila dianggap tidak lagi relevan demi terciptanya rekonsiliasi dan ketertiban umum.
Contoh penggunaan abolisi adalah ketika presiden menghentikan proses hukum terhadap seseorang yang sedang dituduh melakukan pelanggaran, namun berdasarkan pertimbangan tertentu, negara memilih untuk tidak melanjutkan proses tersebut secara hukum.
Dengan begitu, hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan diampuni. Meski memang, kasus Tom Lembong saat ini tengah dalam proses hukum banding.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
