
mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong saat sidang di PN Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberi abolisi kepada Tom Lembong. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR RI telah menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR RI yang digelar pada Kamis (31/7).
"Hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (31/7).
Abolisi ini diberikan setelah Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Kasus yang menimpa Tom Lembong menyita perhatian publik, mengingat disebut tidak terdapat mens rea atau niat jahat dari Tom Lembong.
Lebih lanjut, Dasco menyatakan abolisi diberikan Presiden Prabowo setelah melalui pertimbangan politik dan hukum yang matang. Serta berdasar pada hak prerogatif presiden yang harus mendapat pertimbangan DPR.
"Demikian hasil rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR RI pada malam hari ini atas permintaan persetujuan surat dari Presiden RI," tegasnya.
Abolisi merupakan salah satu bentuk pengampunan hukum yang diberikan Presiden Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dengan memperoleh pertimbangan dari DPR RI.
Berbeda dengan amnesti atau grasi, abolisi menghentikan proses hukum terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, bahkan sebelum perkara tersebut sampai ke tahap pengadilan.
Abolisi sering kali digunakan dalam konteks kepentingan nasional, politik, atau stabilitas negara.
Terutama bila proses hukum yang sedang berlangsung dipandang berpotensi menimbulkan konflik atau apabila dianggap tidak lagi relevan demi terciptanya rekonsiliasi dan ketertiban umum.
Contoh penggunaan abolisi adalah ketika presiden menghentikan proses hukum terhadap seseorang yang sedang dituduh melakukan pelanggaran, namun berdasarkan pertimbangan tertentu, negara memilih untuk tidak melanjutkan proses tersebut secara hukum.
Dengan begitu, hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan diampuni. Meski memang, kasus Tom Lembong saat ini tengah dalam proses hukum banding.

Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Rekor Pertemuan Lengkap Argentina vs Spanyol, Mencari Juara Sejati di Final Piala Dunia 2026
Alasan Mengapa Jude Bellingham Menampar Pemain Argentina Setelah Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Analisis Prediksi Bursa Prancis vs Inggris di Piala Dunia 2026: Les Bleus Lebih Dijagokan Rebut Posisi Ketiga
Analisis Prediksi Bursa Spanyol vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Roja Lebih Dijagokan Juara Piala Dunia 2026
Usai Timnas Inggris Gagal ke Final Piala Dunia 2026, Gary Neville dan Roy Keane Saling Adu Pendapat
Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya TNI: Hari Ini Saya Bahagia
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
