Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 Juli 2026 | 01.47 WIB

Presiden Prabowo Diminta Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan menyelesaikan polemik penanganan kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, sengketa kewenangan antara Polri dan Kejaksaan Agung tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut.

Ia menilai, apabila perdebatan mengenai pelimpahan perkara terus berlangsung, Presiden perlu memanggil langsung Jaksa Agung dan Kapolri untuk menentukan langkah penyelesaian.

“Kalau situasi sudah menjengkelkan, presiden mengambil action sendiri itu, kan yang dapat credit point presiden,” kata Amien dalam diskusi Peradi-Iwakum bertajuk Pemberantasan Korupsi di Persimpangan Jalan: Mampukah Hukum Jangkau Aparat Penegak Hukum? di Jakarta, Rabu (15/7).

Amien bahkan mengusulkan skenario agar Presiden memanggil Kapolri dan menginstruksikan perkara tersebut diserahkan kepada KPK untuk diambil alih. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan harapan masyarakat dan dapat menghindari gesekan antarlembaga penegak hukum apabila KPK mengambil inisiatif sendiri.

Ia juga mengaitkan usulannya dengan menurunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun pertama pemerintahan Prabowo. Menurutnya, skor IPK turun dari 37 menjadi 34 menjadikan momentum penanganan kasus Febrie dapat dimanfaatkan pemerintah untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Menurutnya, keterlibatan langsung Presiden dalam penyelesaian perkara tersebut berpotensi menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kembali capaian IPK menjelang akhir masa pemerintahan.

“Presiden harus diberi kesempatan untuk dapat credit point. Supaya nanti di awal 2029, indeks persepsi korupsi kita bisa naik mungkin sampai 41, 42,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Kortas Tipidkor Polri telah menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan proyek batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore