
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan menyelesaikan polemik penanganan kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, sengketa kewenangan antara Polri dan Kejaksaan Agung tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut.
Ia menilai, apabila perdebatan mengenai pelimpahan perkara terus berlangsung, Presiden perlu memanggil langsung Jaksa Agung dan Kapolri untuk menentukan langkah penyelesaian.
“Kalau situasi sudah menjengkelkan, presiden mengambil action sendiri itu, kan yang dapat credit point presiden,” kata Amien dalam diskusi Peradi-Iwakum bertajuk Pemberantasan Korupsi di Persimpangan Jalan: Mampukah Hukum Jangkau Aparat Penegak Hukum? di Jakarta, Rabu (15/7).
Amien bahkan mengusulkan skenario agar Presiden memanggil Kapolri dan menginstruksikan perkara tersebut diserahkan kepada KPK untuk diambil alih. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan harapan masyarakat dan dapat menghindari gesekan antarlembaga penegak hukum apabila KPK mengambil inisiatif sendiri.
Ia juga mengaitkan usulannya dengan menurunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun pertama pemerintahan Prabowo. Menurutnya, skor IPK turun dari 37 menjadi 34 menjadikan momentum penanganan kasus Febrie dapat dimanfaatkan pemerintah untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Menurutnya, keterlibatan langsung Presiden dalam penyelesaian perkara tersebut berpotensi menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kembali capaian IPK menjelang akhir masa pemerintahan.
“Presiden harus diberi kesempatan untuk dapat credit point. Supaya nanti di awal 2029, indeks persepsi korupsi kita bisa naik mungkin sampai 41, 42,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Kortas Tipidkor Polri telah menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan proyek batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka.

Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 Menit
Sesi Foto Bersama di Pemakaman Komedian Temon Terbelah Jadi 2 Kubu
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Kompak Turun, Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina hingga Shell
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
Daftar Pemain Cedera Prancis vs Spanyol di Piala Dunia 2026: Les Bleus Terancam Krisis Lini Tengah!
MA Kekurangan 1.600 Hakim, Lulusan Fakultas Hukum Ditawari Gaji Rp 50 Juta Per Bulan
Prediksi Skor Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: Lionel Messi Cs Dijagokan Singkirkan Three Lions dan Lolos ke Final
