
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan menyelesaikan polemik penanganan kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, sengketa kewenangan antara Polri dan Kejaksaan Agung tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut.
Ia menilai, apabila perdebatan mengenai pelimpahan perkara terus berlangsung, Presiden perlu memanggil langsung Jaksa Agung dan Kapolri untuk menentukan langkah penyelesaian.
“Kalau situasi sudah menjengkelkan, presiden mengambil action sendiri itu, kan yang dapat credit point presiden,” kata Amien dalam diskusi Peradi-Iwakum bertajuk Pemberantasan Korupsi di Persimpangan Jalan: Mampukah Hukum Jangkau Aparat Penegak Hukum? di Jakarta, Rabu (15/7).
Amien bahkan mengusulkan skenario agar Presiden memanggil Kapolri dan menginstruksikan perkara tersebut diserahkan kepada KPK untuk diambil alih. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan harapan masyarakat dan dapat menghindari gesekan antarlembaga penegak hukum apabila KPK mengambil inisiatif sendiri.
Ia juga mengaitkan usulannya dengan menurunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun pertama pemerintahan Prabowo. Menurutnya, skor IPK turun dari 37 menjadi 34 menjadikan momentum penanganan kasus Febrie dapat dimanfaatkan pemerintah untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Menurutnya, keterlibatan langsung Presiden dalam penyelesaian perkara tersebut berpotensi menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kembali capaian IPK menjelang akhir masa pemerintahan.
“Presiden harus diberi kesempatan untuk dapat credit point. Supaya nanti di awal 2029, indeks persepsi korupsi kita bisa naik mungkin sampai 41, 42,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Kortas Tipidkor Polri telah menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan proyek batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor Bournemouth vs Lincoln City di Carabao Cup: The Cherries Menang Lewat Adu Penalti
Kronologi Kecelakaan Maut BYD M6 di Kembangan Jakbar, Ibu dan Anak Meninggal di TKP
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Fenerbahce vs Roma di Liga Champions: Duel Seru Berpotensi Seri
Kasus Keracunan MBG Berastagi Sisakan Masalah Serius, Siswa Alami Gangguan Saraf hingga Jantung
Prediksi Skor Sporting Lisbon vs Galatasaray di Liga Champions: Leões Sikat Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Crystal Palace vs Middlesbrough di Carabao Cup: The Boro Siap Permalukan Tuan Rumah
Polisi Sebut Human Error Dibalik Kecelakaan Maut BYD M6 yang Tewaskan Sekeluarga di Kembangan Jakbar

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022