Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 27 Juli 2025 | 16.30 WIB

Transfer Data WNI ke AS Tuai Polemik, Pakar Sebut Bukan Berarti Alihkan Pengelolaan

Ilustrasi perlindungan data pribadi. (ZDNet) - Image

Ilustrasi perlindungan data pribadi. (ZDNet)

JawaPos.com - Isu transfer data digital warga negara Indonesia (WNI) dalam poin kesepakatan perdagangan baru antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) tengah menjadi perhatian. Hal itu tertuang dalam kesepakatan yang salah satunya menurunkan tarif impor Indonesia ke AS menjadi 19 persen.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Ahmad M. Ramli, menilai transfer data pribadi ke luar negeri merupakan hal yang wajar dalam era globalisasi digital. Polemik yang mencuat terkait kerja sama transfer data antara Indonesia dan AS perlu disikapi secara proporsional dan berbasis pemahaman hukum serta praktik internasional.

“Transfer data pribadi itu bukan berarti kita mengalihkan pengelolaan seluruh data pribadi WNI kepada Pemerintah AS,” kata Prof Ramli kepada wartawan, Minggu (27/7).

Ia menjelaskan, praktik ini telah lama terjadi dalam berbagai transaksi lintas negara, terutama dalam perdagangan dan layanan digital.

Menurutnya, bukan hanya Indonesia, tetapi negara-negara lain, termasuk Uni Eropa yang dikenal ketat dalam perlindungan data pribadi, juga telah menjalin kesepakatan serupa dengan AS. 

Ia mencontohkan, pengadopsian EU-US Data Privacy Framework oleh Komisi Eropa, yang mulai berlaku sejak 10 Juli 2023, sebagai landasan hukum bagi transfer data lintas Atlantik senilai triliunan dolar.

Ramli juga menyoroti isi Fact Sheet (Lembar Fakta) yang dirilis Gedung Putih berjudul The United States and Indonesia Reach Historic Trade Deal. Dalam dokumen itu, disebutkan secara eksplisit mengenai penghapusan hambatan perdagangan digital, termasuk kemudahan dalam move personal data out atau memindahkan data pribadi ke luar negeri.

"Intinya, Indonesia mengakui bahwa AS memiliki sistem perlindungan data yang memadai di bawah hukum kita, sehingga transfer data bisa dilakukan secara sah dan aman," ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam praktiknya, transfer data pribadi terjadi di banyak aspek kehidupan digital. Misalnya, saat seseorang terbang dari Jakarta ke New York, data pribadinya akan berpindah lintas negara dan yurisdiksi. Hal serupa terjadi saat masyarakat menggunakan layanan email, media sosial, aplikasi perpesanan, hingga platform AI seperti ChatGPT.

Data dari APJII menunjukkan bahwa per 2025, terdapat lebih dari 221 juta pengguna internet di Indonesia. Hampir seluruh pengguna telah memberikan datanya kepada berbagai entitas digital global yang mengandalkan mekanisme transfer data antarwilayah untuk menyediakan layanan.

Karena itu, Ramli menekankan bahwa transfer data pribadi adalah keniscayaan. Tanpa hal itu, layanan digital dan perdagangan global tak akan berjalan.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tantangan utama bagi Indonesia saat ini adalah memastikan adanya pengawasan, monitoring, dan penegakan hukum terhadap aktivitas transfer data lintas negara.

“Dengan kesepakatan RI-AS ini, maka pekerjaan rumah besarnya adalah bagaimana negara melakukan pengawasan dan penegakan kepatuhan UU PDP,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ramli menekankan keberadaan Lembaga Pelindungan Data Pribadi sangat strategis untuk menjamin kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Pemerintah sebaiknya tak menunda lagi pembentukan lembaga tersebut. Ini mendesak untuk menjamin hak-hak masyarakat tetap terlindungi dalam ekosistem digital global,” pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore