Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Juli 2025 | 05.35 WIB

Transfer Data Pribadi WNI ke AS Tuai Sorotan, Komisi I Imbau Pemerintah Hati-hati Buat Kesepakatan

Ilustrasi perlindungan data pribadi. (ZDNet) - Image

Ilustrasi perlindungan data pribadi. (ZDNet)

JawaPos.com - Kesepakatan perdagangan baru antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia menyita perhatian publik, setelah salah satu poin menyebutkan adanya transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke AS. Hal itu menuai kecaman dari berbagai pihak.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengingatkan pemerintah untuk bersikap transparan dan berhati-hati dalam menjalin kerja sama terkait transfer data pribadi WNI ke luar negeri, khususnya ke AS. Imbauan ini menyusul pernyataan resmi Gedung Putih yang menyebut Indonesia akan memberikan kepastian soal kemampuan mentransfer data pribadi ke AS dalam salah satu poin kesepakatan dagang.

Menurutnya, masyarakat Indonesia berhak mengetahui secara rinci bentuk kerja sama tersebut, terutama bagaimana perlindungan data pribadi dijamin dalam mekanisme kerja sama lintas negara tersebut. Sebab, data pribadi merupakan bagian dari hak milik pribadi yang dijamin dalam konstitusi.

"Menurut UUD 1945 Pasal 28H ayat 4 bahwa, 'Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun'. Jadi tidak boleh sembarangan soal data pribadi," kata Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (24/7).

Legislator PDIP itu menekankan pentingnya mengacu pada ketentuan yang sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). 

Ia menyebut, Pasal 56 ayat (2) UU PDP dengan tegas mengatur bahwa transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan jika negara tujuan memiliki tingkat perlindungan hukum yang setara atau lebih tinggi dari Indonesia.

"UU PDP kita itu setara dengan aturan komprehensif GDPR (General Data Protection Regulation) Uni Eropa. AS belum memiliki aturan komprehensif serupa. Ini tentunya berpotensi melanggar UU," jelasnya.

Lebih lanjut, Hasanuddin mengingatkan hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur lebih lanjut mekanisme transfer data pribadi ke luar negeri, sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 56 ayat (3) UU PDP.

"Hingga saat ini PP yang dimaksud belum ada. Jadi seperti apa peraturan turunannya belum lengkap," ujarnya.

Karena itu, Hasanuddin meminta pemerintah tidak gegabah dalam membuka akses data pribadi WNI kepada pihak asing. Ia pun mendesak agar prinsip kehati-hatian dan kedaulatan data tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kerja sama internasional, terutama yang menyangkut hak-hak fundamental warga negara.

"Pemerintah harus transparan dan berhati-hati dalam menyepakati kerja sama yang melibatkan data pribadi warga negaranya. Jangan sampai kedaulatan Indonesia diacak-acak asing," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore