
Ilustrasi perlindungan data pribadi. (ZDNet)
JawaPos.com - Kesepakatan perdagangan baru antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia menyita perhatian publik, setelah salah satu poin menyebutkan adanya transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke AS. Hal itu menuai kecaman dari berbagai pihak.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengingatkan pemerintah untuk bersikap transparan dan berhati-hati dalam menjalin kerja sama terkait transfer data pribadi WNI ke luar negeri, khususnya ke AS. Imbauan ini menyusul pernyataan resmi Gedung Putih yang menyebut Indonesia akan memberikan kepastian soal kemampuan mentransfer data pribadi ke AS dalam salah satu poin kesepakatan dagang.
Menurutnya, masyarakat Indonesia berhak mengetahui secara rinci bentuk kerja sama tersebut, terutama bagaimana perlindungan data pribadi dijamin dalam mekanisme kerja sama lintas negara tersebut. Sebab, data pribadi merupakan bagian dari hak milik pribadi yang dijamin dalam konstitusi.
"Menurut UUD 1945 Pasal 28H ayat 4 bahwa, 'Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun'. Jadi tidak boleh sembarangan soal data pribadi," kata Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (24/7).
Legislator PDIP itu menekankan pentingnya mengacu pada ketentuan yang sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ia menyebut, Pasal 56 ayat (2) UU PDP dengan tegas mengatur bahwa transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan jika negara tujuan memiliki tingkat perlindungan hukum yang setara atau lebih tinggi dari Indonesia.
"UU PDP kita itu setara dengan aturan komprehensif GDPR (General Data Protection Regulation) Uni Eropa. AS belum memiliki aturan komprehensif serupa. Ini tentunya berpotensi melanggar UU," jelasnya.
Lebih lanjut, Hasanuddin mengingatkan hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur lebih lanjut mekanisme transfer data pribadi ke luar negeri, sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 56 ayat (3) UU PDP.
"Hingga saat ini PP yang dimaksud belum ada. Jadi seperti apa peraturan turunannya belum lengkap," ujarnya.
Karena itu, Hasanuddin meminta pemerintah tidak gegabah dalam membuka akses data pribadi WNI kepada pihak asing. Ia pun mendesak agar prinsip kehati-hatian dan kedaulatan data tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kerja sama internasional, terutama yang menyangkut hak-hak fundamental warga negara.
"Pemerintah harus transparan dan berhati-hati dalam menyepakati kerja sama yang melibatkan data pribadi warga negaranya. Jangan sampai kedaulatan Indonesia diacak-acak asing," pungkasnya.

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
