Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Juli 2025 | 01.27 WIB

Geger Data Pribadi WNI Ditransfer ke AS, Puan Ingatkan Pemerintah Tak Selewengkan

Ketua DPR RI, Puan Maharani, membuka Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6). - Image

Ketua DPR RI, Puan Maharani, membuka Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6).

JawaPos.com - Masyarakat dihebohkan dengan adanya kerja sama pengelolaan data pribadi Indonesia oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat (AS). Kesepakatan ini menjadi bagian dari perundingan perdagangan antara AS dan Indonesia.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam menjamin perlindungan data pribadi warga negara Indonesia.

"Terkait dengan data pribadi, tentu saja Pemerintah harus bisa melindungi data pribadi yang ada bagi warga negara Indonesia, yang mana kita sudah mempunyai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7).

Puan menilai, kesepakatan kerja sama itu harus dikawal dengan cermat. Hal itu penting agar tak merugikan kedaulatan data nasional dan hak privasi warga.

"Jadi Pemerintah melalui kementeriannya harus bisa menjelaskan hal tersebut, apakah memang data pribadi warga negara Indonesia itu sudah terlindungi dan sampai mana batasnya," tegas Puan.

Menurut Puan, pemerintah perlu membuka informasi kepada publik mengenai jenis data yang mungkin ditransfer, tujuan penggunaannya, serta pengawasan terhadap pihak ketiga yang mengakses data tersebut.

"Dan bagaimana dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kita, apakah memang itu benar-benar bisa melindungi data-data yang ada bagi warga negara Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Gedung Putih mengumumkan kesepakatan perdagangan antara Amerika Serikat dan Indonesia yang disebut sebagai “Perjanjian Perdagangan Timbal Balik.” Gedung Putih menyebut perjanjian ini akan memberikan akses penuh bagi seluruh sektor produk Amerika Serikat untuk memasuki pasar Indonesia, yang sebelumnya dinilai sangat protektif dan sulit ditembus.

“Dalam kesepakatan ini, Indonesia akan memberlakukan tarif timbal balik sebesar 19 persen kepada Amerika Serikat. Ketentuan utama dari Perjanjian Perdagangan Timbal Balik AS-Indonesia,” tulis Gedung Putih dalam pernyataan resminya yang dirilis pada Selasa (22/7) waktu setempat.

Selain hambatan tarif, Indonesia juga menyetujui untuk menghapus berbagai hambatan non-tarif terhadap ekspor industri AS, termasuk pengakuan atas standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS, sertifikasi FDA untuk produk kesehatan, serta penghapusan kewajiban inspeksi pra-pengiriman atas barang impor AS.

Dalam poin kesepakatan itu, terdapat kerja sama bidang digital, perjanjian ini mengikat komitmen Indonesia untuk menghapus bea masuk atas produk digital tidak berwujud serta menjamin kelancaran aliran data lintas batas, termasuk pengakuan atas sistem perlindungan data pribadi di AS.

“Memberikan kepastian atas kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayah Indonesia ke AS dengan mengakui AS sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai di bawah hukum Indonesia," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore