
Ketua DPR RI, Puan Maharani, membuka Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6).
JawaPos.com - Masyarakat dihebohkan dengan adanya kerja sama pengelolaan data pribadi Indonesia oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat (AS). Kesepakatan ini menjadi bagian dari perundingan perdagangan antara AS dan Indonesia.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam menjamin perlindungan data pribadi warga negara Indonesia.
"Terkait dengan data pribadi, tentu saja Pemerintah harus bisa melindungi data pribadi yang ada bagi warga negara Indonesia, yang mana kita sudah mempunyai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7).
Puan menilai, kesepakatan kerja sama itu harus dikawal dengan cermat. Hal itu penting agar tak merugikan kedaulatan data nasional dan hak privasi warga.
"Jadi Pemerintah melalui kementeriannya harus bisa menjelaskan hal tersebut, apakah memang data pribadi warga negara Indonesia itu sudah terlindungi dan sampai mana batasnya," tegas Puan.
Menurut Puan, pemerintah perlu membuka informasi kepada publik mengenai jenis data yang mungkin ditransfer, tujuan penggunaannya, serta pengawasan terhadap pihak ketiga yang mengakses data tersebut.
"Dan bagaimana dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kita, apakah memang itu benar-benar bisa melindungi data-data yang ada bagi warga negara Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Gedung Putih mengumumkan kesepakatan perdagangan antara Amerika Serikat dan Indonesia yang disebut sebagai “Perjanjian Perdagangan Timbal Balik.” Gedung Putih menyebut perjanjian ini akan memberikan akses penuh bagi seluruh sektor produk Amerika Serikat untuk memasuki pasar Indonesia, yang sebelumnya dinilai sangat protektif dan sulit ditembus.
“Dalam kesepakatan ini, Indonesia akan memberlakukan tarif timbal balik sebesar 19 persen kepada Amerika Serikat. Ketentuan utama dari Perjanjian Perdagangan Timbal Balik AS-Indonesia,” tulis Gedung Putih dalam pernyataan resminya yang dirilis pada Selasa (22/7) waktu setempat.
Selain hambatan tarif, Indonesia juga menyetujui untuk menghapus berbagai hambatan non-tarif terhadap ekspor industri AS, termasuk pengakuan atas standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS, sertifikasi FDA untuk produk kesehatan, serta penghapusan kewajiban inspeksi pra-pengiriman atas barang impor AS.
Dalam poin kesepakatan itu, terdapat kerja sama bidang digital, perjanjian ini mengikat komitmen Indonesia untuk menghapus bea masuk atas produk digital tidak berwujud serta menjamin kelancaran aliran data lintas batas, termasuk pengakuan atas sistem perlindungan data pribadi di AS.
“Memberikan kepastian atas kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayah Indonesia ke AS dengan mengakui AS sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai di bawah hukum Indonesia," pungkasnya.

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
