
Ilustrasi perlindungan data pribadi. (ZDNet)
JawaPos.com - Kesepakatan baru antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) terkait mekanisme transfer data pribadi lintas negara menandai babak penting dalam diplomasi digital kedua negara.
Dalam pernyataan resmi Gedung Putih, Indonesia disebut akan memberikan kepastian hukum atas arus data ke luar negeri, khususnya menuju AS. Meski terdengar teknis, langkah ini menyimpan dimensi geopolitik yang perlu dicermati secara jeli oleh pemerintah Indonesia.
Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Persadha, menilai bahwa momentum ini seharusnya tidak memicu kekhawatiran, melainkan menjadi peluang strategis bagi Indonesia untuk mempercepat konsolidasi tata kelola data nasional.
Terutama dalam konteks memperkuat prinsip kedaulatan digital, yakni hak negara untuk mengatur, melindungi, dan mengendalikan aktivitas digital warganya.
Kunci dari langkah tersebut terletak pada pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). UU ini sebenarnya tidak melarang transfer data ke luar negeri, selama negara tujuan memiliki perlindungan setara atau lebih tinggi dari Indonesia.
Namun, agar aturan ini bisa berjalan, dibutuhkan dua pilar penting yang hingga kini belum terbentuk: Peraturan Pemerintah (PP) PDP dan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (LPPDP).
“Tanpa dua elemen ini, komitmen Indonesia untuk melindungi hak digital warga akan sulit diwujudkan secara nyata,” tegas Pratama kepada JawaPos.com.
Sementara itu, kekhawatiran tetap ada. Amerika Serikat, misalnya, hingga kini belum memiliki undang-undang perlindungan data federal yang sebanding dengan General Data Protection Regulation (GDPR) milik Uni Eropa.
Hal ini menimbulkan risiko besar jika data warga Indonesia diproses oleh perusahaan atau institusi asing di luar kontrol hukum nasional.
Namun, menurut Pratama, hal ini justru menjadi peluang bagi Indonesia untuk menjadi pemimpin normatif di kawasan, dengan menyusun standar evaluasi objektif terhadap negara tujuan transfer data.
Jika perlu, Indonesia bisa menandatangani perjanjian bilateral khusus yang menjamin hak-hak digital warga tetap terlindungi, seperti hak untuk menghapus data, diberi notifikasi pelanggaran, dan hak menggugat, meski data disimpan di luar negeri.
Pratama menilai, di tingkat geopolitik, Indonesia perlu menjaga posisi strategisnya sebagai negara non-blok digital di tengah rivalitas global antara AS dan Tiongkok.
Dengan menjadi jangkar stabilitas digital di kawasan ASEAN, Indonesia berpeluang besar mengangkat isu tata kelola data dalam forum internasional seperti G20, ASEAN Digital Ministers Meeting, dan UN Internet Governance Forum (IGF).
Selain dimensi hukum dan geopolitik, isu transfer data juga berkaitan langsung dengan potensi ekonomi digital nasional. Data pribadi adalah aset penting bagi pengembangan kecerdasan buatan (AI), algoritma, dan teknologi inovatif.
Jika tidak dikelola dengan tepat, data hanya akan menjadi 'komoditas mentah' yang diekspor murah, lalu dikembalikan dalam bentuk layanan digital berbayar yang dinikmati perusahaan asing.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
