Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Juli 2025 | 21.13 WIB

LMKN Respons Positif Kesaksian Lesti Kejora, Sammy Simorangkir, dan Ahli dalam Uji Materi UU Hak Cipta di MK

Para pimpinan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (23/7/2025). (Abdul Rahman/JawaPos.com) - Image

Para pimpinan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (23/7/2025). (Abdul Rahman/JawaPos.com)

JawaPos.com - Sidang lanjutan uji materi atas Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (22/7) menghadirkan 2 saksi plus ahli.

Ahli yang dihadirkan adalah Laurensia Andrini, dan Muhammad Fatahillah Akbar. Selain itu, sidang juga menghadirkan 2 orang saksi dari pelaku seni, yaitu penyanyi dangdut Lesti Kejora dan mantan vokalis band Kerispatih, Sammy Simorangkir. 

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memandang keterangan dan kesaksian para saksi dan ahli semakin memperjelas permasalahan tata kelola royalti yang sempat menuai polemik cukup tajam antara penyanyi dengan pencipta lagu.

LMKN menyambut gembira kesaksian dua ahli, yaitu Laurensia Andrini dan Muhammad Fatahillah Akbar. Keterangan mereka yang menggunakan hasil studi dan pengalaman dari negara lain dinilai sejalan dengan apa yang dijalankan oleh LMKN dalam hal tata kelola royalti.

"Majelis hakim Mahkamah Konstitusi mendapat banyak input dari ahli dan saksi, saat memberikan keterangan atas apa yang mereka hadapi di lapangan. Ini satu langkah yang sangat besar untuk performing rights," kata Ikke Nurjanah selaku Komisioner LMKN.

Ketua LMKN Dharma Oratmangun menambahkan, kesaksian dua saksi yaitu Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir yang menceritakan apa yang mereka alami dan rasakan secara langsung sebagai penyanyi juga sangat menarik. 

"Saya mengapresiasi Sammy Simorangkir dan Lesti yang menceritakan apa adanya, menyampaikan kondisi riil di lapangan. Anda bisa bayangkan kalau hal itu terjadi di luar LMKN, bisa terjadi chaos di industri musik. UU Hak Cipta dibuat untuk ketertiban dan kepastian hukum," tuturnya.

Bagi LMKN selaku penerima mandat UU hak cipta, aturan yang berlaku selama ini sudah benar di mana pihak event organizer atau penyelenggara acara meminta izin untuk menggunakan lagu melalui LMKN.

Kemudian membayarkan royaltinya untuk tujuan memudahkan para penyanyi atau pengisi acara pertunjukan.

Menurut LMKN, sistem direct licensing tidak diberlakukan oleh banyak negara karena akan mengganggu efektivitas industri musik yang dinamis.

Sistem direct licensing yang ditentukan secara pribadi menimbulkan ketidakpastian dalam mengurus izin untuk pemanfaatan hak cipta lagu.

Direct licensing, kata LMKN, dicetuskan sejumlah pencipta lagu atas ketidakpuasan mereka menerima royalti dengan nilai yang tidak terlalu besar.

Bagi LMKN, masalah itu terjadi karena banyak event organizer yang tidak membayar royalti atas lagu-lagu yang dibawakan dalam acara yang mereka gelar.

"Hakim meminta saya untuk menyampaikan, ada lebih 140-an event organizer belum bayar dan kita sudah somasi tapi bandel, bandel, bandel. Nama-nama mereka akan kita sampaikan ke majelis hakim Mahkamah Konstitutsi hari Kamis mendatang," imbuh Dharma.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore