Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Juli 2025 | 23.54 WIB

Eks Marinir Ikut Perang Rusia Lawan Ukraina Minta Jadi WNI Lagi, Begini Tanggapan Kemlu

Eks Marinir yang bergabung di  militer Rusia Satria Arta Kumbara. (TikTok @zsorm689) - Image

Eks Marinir yang bergabung di militer Rusia Satria Arta Kumbara. (TikTok @zsorm689)

JawaPos.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI angkat bicara terkait permintaan Satria Arta Kumbara, mantan anggota marinir TNI Angkatan Laut yang menjadi tentara bayaran di Rusia. Kemlu menyebut, soal kewarganegaraan bukan merupakan tupoksi pihaknya.

Juru Bicara (jubir) Kemlu Rolliansyah Soemirat mengungkapkan, bahwa status kewarganegaraan yang bersangkutan menjadi ranah kewenangan Kementerian Hukum. Bukan di Kemlu.

Meski begitu, pria yang akrab disapa Roy tersebut memastikan jika Kemlu akan tetap memantau keberadaan Satria. “⁠Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow tetap memantau keberadaan dan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan,” ungkap Roy di Jakarta, Rabu (22/7).

Satria sendiri dalam video yang tersebar di media sosial mengaku tak tahu jika keputusannya bergabung tentara Rusia membuat status kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia (WNI) nya dicabut. Karenanya, dia memohon maaf atas langkah yang diambilnya dalam menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia.

Dia juga mengatakan, bahwa tidak ada niatan sama sekali mengkhianati negara. Menurutnya, keputusannya bergabung menjadi tentara Rusia semata-mata untuk mencari nafkah.

Oleh sebab itu, dia memohon agar status kewarganegaraannya sebagai WNI dapat diperoleh kembali. “Saya memohon kebesaran hati bapak Prabowo Subianto, bapak Gibran, bapak Sugiono, mohon kebesaran hati bapak untuk membantu mengakhiri kontrak saya tersebut dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia,” tuturnya.

Pihak TNI Angkatan Laut sendiri sudah menyampaikan pernyataan mengenai video tersebut. TNI AL menegaskan tidak lagi memiliki keterkaitan dengan mantan prajurit marinirnya itu.

Kepala Dinas Penerangan (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul mengungkapkan, bahwa urusan kewarganegaraan bukan wewenang TNI AL. Karenanya, dia menyarankan agar pertanyaan tersebut ditanyakan langsung pada pihak ke Kemlu atau Kementerian Hukum.

“Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan (yang bersangkutan, red) dengan TNI AL,” tegasnya.

Selain itu, dia juga menekankan, bahwa pihaknya tetap berpegang pada putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Di mana, dalam putusan tersebut, eks mariner Satria terbukti melakukan desersi dalam waktu damai. Sehingga, ia tak aktif lagi sejak 13 Juni 2022 hingga saat ini.

Selin itu, berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satria juga dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan dipecat dari TNI. Akta Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) dan ditetapkan pada 17 April 2023. Ini menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore