Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Juli 2025 | 22.50 WIB

Ungkap Proses Pemulangan Arnold Putra, Kemlu: Proses Deportasi Berlangsung Sejak 19 Juli

Selebgram Arnold Putra berhasil dibebaskan dari Myanmar dan dipulangkan ke Indonesia. (Istimewa) - Image

Selebgram Arnold Putra berhasil dibebaskan dari Myanmar dan dipulangkan ke Indonesia. (Istimewa)

JawaPos.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkap proses pemulangan selebgram Arnold Putra dari Myanmar. Oleh Junta Militer Myanmar, Arnold Putra dihukum 7 tahun penjara karena masuk wilayah Myanmar secara ilegal dan bertemu dengan kelompok bersenjata di sana. 

Juru Bicara (Jubir) Kemlu Rolliansyah Soemirat menyampaikan bahwa pihaknya bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon sudah melakukan pendampingan terhadap Arnold Putra sejak Desember tahun lalu. Persisnya sejak Arnold Putra ditahan pada 20 Desember 2024. 

”Pasca vonis tujuh tahun penjara berkekuatan hukum tetap, sesuai koordinasi dengan keluarga AP (Arnold Putra), Kemlu dan KBRI Yangon telah menyampaikan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk meminta amnesty terhadap AP,” terang Rolliansyah pada Selasa (22/7).

Pejabat yang biasa dipanggil Roy Soemirat itu menyampaikan bahwa pada 16 Juli 2025, Kemlu Myanmar menyampaikan nota diplomatik kepada KBRI Yangon. Mereka menginformasikan bahwa amnesty terhadap AP telah diberikan oleh State Administration Council.

”Pada tanggal 19 Juli 2025, proses deportasi AP telah dilakukan. KBRI Yangon turut mendampingi saat AP meninggalkan Myanmar menggunakan penerbangan menuju Bangkok,” ujarnya. 

Atas keberhasilan itu, lanjut Roy, Menteri Luar Negeri (Menlu) Soegiono dan jajaran Kemlu menyampaikan apresiasi kepada Myanmar yang telah memberikan amnesty untuk AP. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada berbagai pihak  yang sejak awal turut membantu proses penanganan kasus ini.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore