
Konferensi pers Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya atas insiden WNA India ditemukan meninggal di ruang detensi. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) India berinisial SN, ditemukan tak bernyawa di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya pada Kamis (14/5) sekitar pukul 07.50 WIB.
Kabar ini dibenarkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto. Ia turut menyampaikan belasungkaqa dan menegaskan penanganan kasus akan dilakukan secara transparan.
"Kami berduka cita. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan," ujar Agus dalam konferensi pers, Jumat (15/5).
Kasus ini bermula dari laporan dan koordinasi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sidoarjo terkait dugaan persoalan pemenuhan hak anak dan permasalahan keluarga yang melibatkan SN.
Berdasarkan hasil pemeriksaan melalui sistem keimigrasian, diketahui bahwa SN merupakan warga negara India pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang telah melewati masa izin tinggal (overstay) selama 248 hari.
"SN diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," imbuhnya.
Pada 6 Mei 2026, SN memenuhi panggilan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Surabaya dengan pendampingan UPTD PPA Kabupaten Sidoarjo. SN mengakui pelanggaran keimigrasian yang dilakukannya.
Selanjutnya pada 11 Mei 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian sambil menunggu proses deportasi yang dijadwalkan pada 17 Mei 2026.
Namun pada Kamis pagi 14 Mei 2026 sekitar pukul 07.50 WIB, petugas menemukan SN dalam kondisi meninggal dunia saat melakukan pemeriksaan rutin di ruang detensi Kantor Imigrasi Surabaya.
"Kantor Imigrasi Surabaya terus berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo, Polsek Sedati serta pihak rumah sakit terkait proses penyelidikan, visum et repertum, dan autopsi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Agus.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Rusia vs Nigeria: Tuan Rumah On Fire, Super Eagles Kehilangan Banyak Pemain
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Skor Belarusia vs Finlandia di UEFA Nations League: Huuhkajat Menang Tipis di Budapest
Alasan Ole Romeny Selebrasi Bawa Jersey Marselino saat Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022