Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Juli 2025 | 01.12 WIB

Kemenhut Gagalkan Transaksi 165 Kg Sisik Trenggiling di Jakarta

Barang bukti berupa sisik trenggiling berhasil diamankan oleh petugas Gakkum Kehutanan Kememhut di Jakarta. (Humas Kemenhut) - Image

Barang bukti berupa sisik trenggiling berhasil diamankan oleh petugas Gakkum Kehutanan Kememhut di Jakarta. (Humas Kemenhut)

JawaPos.com - Keberadaan Trenggiling (Manis javanica) di Indonesia semakin menghawatirkan. Pasalnya perburuan terhadap sisik hewan yang dilindungi dan langka itu terus dilakukan masyarakat. Bahkan menjadi kejahatan transnasional yang terorganisir. Terbaru tim dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan transaksi 165 kilogram (kg) perdagangan sisik trenggiling di Jakarta. 

Pengungkapan dilakukan oleh tim dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Mereka menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling. Tersangka berinisial PAI, 46, warga Kebumen, Jawa Tengah, resmi ditahan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka pada 17 Juli lalu. 

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi gabungan antara Kementerian Kehutanan dan Bareskrim Polri yang menggagalkan transaksi 165 kg sisik trenggiling pada 14 April lalu di sebuah kafe di kawasan Grogol, Jakarta Barat. Pelaku sebelumnya, RJ, 46, telah ditahan terlebih dahulu sebagai penyedia barang. Sedangkan tersangka PAI diduga berperan sebagai penghubung ke pembeli dan jaringan distribusi gelap. 

Kemenhut menegaskan penangkapan itu sekaligus menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan sisik trenggiling bukanlah tindak pidana biasa. Tetapi bagian dari kejahatan transnasional terorganisir yang menyasar spesimen satwa dilindungi Indonesia untuk pasar gelap internasional. 

Di pasaran kulit trenggiling banyak diburu untuk beragam kegunaan. Termasuk sebagai campuran narkoba. Selain itu kulit trenggiling bisa untuk bahan baku obat-obatan tradisional Tiongkok. 

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta Didid Sulastiyo menyatakan, pengungkapan itu berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh tim Kemenhut. Saat patroli siber, terpantau aktivitas mencurigakan di media sosial mendorong investigasi intelijen. Kemudian ditindaklanjuti oleh tim operasi dan penyidik hingga berhasil mengamankan dua pelaku dan mengungkap struktur distribusi barang bukti. 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, PAI ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, Penyidik Gakkum Kehutanan masih terus mengejar pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Dia mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf c UU 32/2024 tentang Perubahan atas UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kemudian juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana yang dikenakan adalah hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar. 

Didid mengingatkan masyarakat bahwa trenggiling (Manis javanica) merupakan satwa yang dilindungi secara penuh. Hewan ini termasuk dalam Appendix I CITES dan berstatus kritis atau Critically Endangered menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN).

"Kami juga mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang telah diambil oleh Gakkum Kehutanan dalam mengungkap jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi," tuturnya (21/7). 

Sementara itu Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra Kemenhut Aswin Bangun menegaskan penangkapan ini bagian dari strategi sistematis dalam membongkar jaringan kejahatan konservasi yang kian berkembang dan melintasi batas-batas administratif. Dia menyebut bahwa 165 kg sisik trenggiling yang diamankan setara dengan pembantaian lebih dari 400 ekor trenggiling dewasa.

"Ini sebuah tragedi ekologis yang mencerminkan brutalnya eksploitasi terhadap satwa dilindungi," tandasnya.

Dalam pandangannya, modus operandi para pelaku telah berkembang dari sekadar perburuan fisik menjadi jejaring terorganisir yang memanfaatkan celah di ruang digital. Oleh karena itu, Balai Gakkum Kehutanan kini tidak hanya mengandalkan patroli lapangan. Tetapi juga membangun sistem pemantauan siber, pelacakan intelijen, dan kerja sama multi-lembaga untuk menghentikan rantai suplai kejahatan ini hingga ke akarnya. 

Di bagian lain, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata dari implementasi arahan Menhut Raja Juli Antoni. Serta sesuai dengan visi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam mewujudkan kedaulatan atas sumber daya alam. Kemudian jadi upaya penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

Dia menegaskan perdagangan sisik trenggiling merupakan bagian dari kejahatan transnasional terorganisir. Sebagaimana telah didefinisikan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Interpol. Mereka menetapkan Indonesia sudah menjadi bagian aktif dalam koalisi internasional seperti ASEAN-WEN (ASEAN Wildlife Enforcement Network) untuk membendung arus ilegal perdagangan satwa liar. 

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore