Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 Juli 2025 | 21.44 WIB

Tak Terima! Hasto Duga Tuntutan 7 Tahun Intervensi Penguasa di Luar KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, disela-sela menjalani sidang duplik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7). (Ridwan/Jawapos) - Image

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, disela-sela menjalani sidang duplik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7). (Ridwan/Jawapos)

JawaPos.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menduga tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya bukan murni berasal dari kehendak penegak hukum. Hasto menuding, ada campur tangan kekuasaan eksternal yang memengaruhi proses hukum tersebut.

“Saya bersama tim penasihat hukum meyakini bahwa putusan untuk mengajukan tuntutan 7 tahun tersebut tidak dari penuntut umum, melainkan sebagai suatu ‘order kekuatan’ di luar kehendak penuntut umum,” kata Hasto saat membacakan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7).

Hasto menyatakan, dugaan intervensi kekuasaan terhadap proses hukum bukanlah hal baru. Ia merujuk pada sejumlah kasus kontroversial yang pernah terjadi sebelumnya, seperti bocornya surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Anas Urbaningrum dan perkara hukum yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar. 

“Kasus bocornya Sprindik Anas Urbaningrum misalnya, juga persoalan yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar, sangat kental sekali bagaimana kekuatan atau kekuasaan politik di luar telah memengaruhi KPK,” ujarnya.

Ia pun menganggap kasus yang kini dihadapinya merupakan pengulangan dari pola serupa, di mana supremasi hukum dibayangi kepentingan politik tertentu.

“Makna perjuangan ini juga jauh lebih besar daripada bebas dari dinding-dinding penjara. Sebab kekuatan yang bermain terhadap kasus saya ini benar-benar ada,” tegas Hasto.

Dalam kesempatan itu, Hasto juga menyoroti kejanggalan dalam tuntutan denda sebesar Rp 600 juta yang diajukan jaksa. Menurutnya, perkara ini tidak menimbulkan kerugian negara, sehingga tuntutan denda tersebut tidak memiliki dasar yang jelas. 

“Kasus ini tidak ada kerugian negara. Negara juga tidak boleh mencari keuntungan atas kriminalisasi hukum yang diderita oleh warga negara yang seharusnya dilindungi,” jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut hukuman 7 tahun pidana penjara terhadap Hasto Kristiyanto. Jaksa meyakini, Hasto Kristiyanto terbukti bersalah melakukan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6," ucap Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

Jaksa menyebut Hasto terbukti merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

Selain itu, Hasto juga diyakini memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

Uang tersebut diberikan Hasto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

Hasto dituntut melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a serta Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore